SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, mengungkap perdagangan minuman keras palsu merek vodka dan whisky. Polisi meringkus pembuat minuman keras (miras) impor palsu tersebut yakni Slamet Budiman, 33, warga Desa Karangpule RT 002/RW 002, Kecamatan Sruweng, Kebumen.

”Tersangka membuat miras palsu merek vodka dan whisky kemudian diedarkan di wilayah Kebumen dan sekitarnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe kepada wartawan di Semarang, Jumat (21/12/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari tangan tersangka polisi mengamankan, 43 botol miras palsu whisky ukuran 350 ml dan 24 botol vodka ukuran 350 ml. Lima dus botol bekas kosong, enam botol minuman kesehatan dan soda, satu drum alkohol berisi 150 liter, 40 lembar pita cukai palsu, alat penutup botol, dan lainnya.

Lebih lanjut, Mas Guntur Laupe, menyatakan untuk mengelabuhi konsumen tersangka juga menggunakan pita cukai palsu untuk melebeli produknya miras tersebut. Modus operadi tersangka dalam membuat vodka dan whisky palsu, jelas dia, yakni mengoplos minuman kesehatan dan minuman bersoda dicampur dengan alkohol atau methanol. Kemudian dimasukan ke dalam kemasan botol bekas vodka dan wishky yang didapat dari mencari di tempat sampah atau membeli dari para pemulung. Sebelum digunakan botal-botol tersebut dicuci sampai bersih, tak ada kotoran sedikitpun.

”Tutup botol juga menggunakan tutup bekas vodka dan whiski, kemudian diberi lebel cukai palsu, sehingga konsumen tak curiga,” bebernya.

Miras palsu itu dijual dengan harga berbeda, yang menggunakan cukai palsu Rp35.000  per botol, sedang tanpa cukai Rp30.000 per botol. Pembuatan vodka dan whisky palsu yang sudah berlangsung beberapa tahun ini dilakukan di rumah tersangka, dengan dibantu beberapa orang.

”Tersangka dijerat melanggar Pasal 62 ayat 1 UU Nomor  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kalau untuk pita cukai palsu menjadi kewenangan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Dir Reskrimsus.

Sementara, tersangka Slamet mengaku memproduksi vodka dan whisky palsu sekitar empat bulan atas pesanan konsumen.
Menurut dia, cara pembuatan vodka palsu dengan mencampurkan satu liter alkohol dengan setengah liter minuman kesehatan, setengah liter minuman bersoda, dan setengah liter air putih. Untuk whisky palsu cara dan bahannya serta ditambah minuman bersoda jenis lainnya.

”Saya belajar sendiri cara membuat minuman ini,” ujar dia.

Sedang untuk cukai palsu, Slamet menyatakan diperoleh dari seseorang di Kediri, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya