SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pembukaan kantor fiktif. Tindakan tersebut telah menelan korban sebanyak 32 perusahaan dengan total kerugian Rp 5 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Edward Aritonang didampingi Direktur Reskrim Polda Jateng, Kombes Pol Didit Wijanadi kepada wartawan,  Rabu (23/3/2011) di Semarang mengatakan telah menangkap lima tersangka dari total 23 tersangka atas kasus penipuan tersebut.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Lima tersangka tersebut yakni Hendra Saputra alias Yoseph Hendrawan,42, warga Tangerang ; Maria Geretty Zetty Adrian alias Ratih,50, warga Salatiga ; Suwandi Jaya alias Akiun,41, warga Salatiga, Iwan Setiyono alias Imam Sutoyo,48, warga Pekalongan dan Rony alias Hendra Sudrajat,36, warga Jakarta Timur.

Kapolda menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mendirikan perusahaan berupa CV atau perusahaan dagang (PD). Mereka yang telah beroperasi sekitar satu tahun juga membuat surat palsu pendirian perusahaan.

“Mereka selanjutnya mendatangi beberapa toko, melalui telepon mereka memesan beberapa barang. Kemudian sebagian barang tersebut dibayar cash dan sebagian dibayar dengan bilyet giro, namun setelah diuangkan ternyata kosong, total kerugian Rp 5 miliar” jelasnya.

Perusahaan fiktif yang didirikan para tersangka tersebut yakni CV Ungaran Indah, di Ungaran, PD Rapid Jaya di Salatiga dan CV Citra Dua Permata di Semarang.

Sementara 32 perusahaan yang merupakan korban penipuan tersebut tambah Kapolda, tersebar di Jateng. Perusahaan tersebut di antaranya berupa  perusahaan mebel dan elektronik. “Saat ini kami masih mengejar 17 tersangka lainnya,” ungkapnya.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya