SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. (Dok. Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mengungkap identitas otak pelaku kejahatan skimming kartu ATM yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. Otak pelaku kejahatan itu merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Turki.

WNA asal Turki yang menjadi dalang atau otak pelaku kejahatan skimming itu saat ini sudah tertangkap oleh Polda Bali. WNA Turki itu pun saat ini menjalani penahanan di LP atau Lapas Krobokan Bali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“WNA itu berinisial DK, 46, asal Turki. Saat ini dia sudah ditahan di Lapas Krobokan, Bali,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Round Up: 53 Rekening Nasabah Bank Jateng di Klaten Dibobol Via Skimming ATM, Nilainya Rp1,6 Miliar

Iqbal menyebut DK merupakan residivis atas sejumlah kasus kejahatan skimming mesin ATM. Ia pernah melakukan kejahatan skimming kartu ATM di beberapa wilayah, selain di Jateng.

“DK pernah ditangkap, saat akan memasang alat skimming berupa deep skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali, Juli 2020 lalu,” imbuh Iqbal.

Sebelumnya, Polda Jateng telah mengungkap kasus skimming ATM yang menyebabkan kerugian 35 nasabah BRI, Selasa (19/10/2021) pagi.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Jateng juga meringkus dua pelaku berinsial AS, 38, dan AIS, 46, warga Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Kedua pelaku memiliki peran sebagai pemilik rekening yang menampung hasil curian melalui skimming tersebut.

Baca juga: Simak! Tips OJK agar Rekening Terhindar dari Pembobolan

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan modus skimming kartu ATM itu bermula ketika BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.

Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.

“Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM, diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya,” kata Irjen Ahmad Luthfi.

Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya itu mencapai Rp202 juta.

“Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI,” imbuh Kapolda Jateng. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan UU No.3/2011 tentang Transfer Dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya