SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora (tengah), menunjukkan foto Sekda Pemalang, MA, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kepada awak media di kantornya, Selasa (19/7/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANGPolda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Pemalang itu terjadi pada 2010 lalu. Kala itu, tersangka MA masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasus ini berupa pekerjaan pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada DPU Pemalang tahun 2010. Kemudian, pada 2012 dilakukan penyelidikan korupsi yang melibatkan beberapa pihak, empat tersangka akhirnya ditetapkan sebagai terpidana. Mereka [empat terpidana] menjalani vonis yang berbeda-beda, ada yang tiga tahun, ada juga yang lima tahun,” ujar Johanson saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kota Semarang, Selasa (19/7/2022).

Johanson menjelaskan, keempat terpidana tersebut merasa tidak terima dan merasa dirugikan karena mmenjalani hukuman, sementara MA bebas dan kariernya justru melejit hingga menjadi Sekda Kabupaten Pemalang. Padahal, keempat terpidana merasa bahwa MA juga terlibat dalam kasus tersebut.

“Setelah bebas, keempatnya membuat laporan ke Ditreskrim Polda Jateng,” jelas dia.

Baca juga: Kronologi Bus Rosalia Indah Terbakar di Ruas Tol Pejagan-Pemalang

Johanson menjelaskan tersangka MA diduga memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen. Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya. Hal itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sekda Pemalang itu hingga masih belum ditahan.

“Kami tetapkan saudara MA tersangka pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Sejarah Pemalang Disebut Pusat Tanah Jawa

Johanson juga mengaku telah menjadwalkan pemanggilan kepada MA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka MA dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Kabupaten Pemalang sekitar sepekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya