SOLOPOS.COM - EH, tersangka pengoplos LPG bersubsidi, menunjukkan cara memindahkan isi gas saat jumpa pers di Kantor Ditkrimsus Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (19/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Polda Jateng mengungkap praktik penjualan elpiji bersubsidi dalam kemasan tabung 3 kg yang dikemas ulang dalam tabung 12 kg dengan harga nonsubsidi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penjualan elpiji bersubsidi dalam kemasan tabung 3 kg yang dikemas ulang dalam tabung 12 kg dengan harga nonsubsidi. Dalam sehari tersangka pelaku pengoplosan elpiji itu mampu mengemas ulang elpiji bersubsidi menjadi 35 tabung elpiji 12 kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Haryo Sugiarto di Kota Semarang, Senin (19/2/2018), mengatakan polisi menetapkan EH, 45, pemilik sebuah gudang di Tahunan, Kabupaten Jepara sebagai tersangka tindan pidana tersebut. Bersama dengan tersangka, polisi merampas sebagai barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg yang masih kosong maupun sudah terisi dan siap dipasarkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelaku ini menyuntik isi tabung elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dengan sejumlah peralatan yang dibuatnya sendiri,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan EH, papar Wadirreskrimsus Polda Jateng Haryo Sugiarto, EH membeli elpiji dalam kemasan tabung isi 3 kg dari wilayah Lamongan, Jawa Timur. Elpiji bersubsidi itu diperoleh pelaku dari sejumlah pengepul dengan harga sedikit lebih tinggi daripada harga pasaran. “Pelaku ini bersedia membeli hingga Rp20.000/tabung,” terangnya.

Elpiji bersubsidi dari tabung-tabung 3 kg itu lalu dipindahkannya dengan cara memanasi dengan kompor dan menghubungkannya dengan selang. Elpiji dalam tabung kemasan 12 kg itu lalu dijualnya kemali di wilayah Jepara dengan mengambil keuntungan sekitar Rp50.000 dari setiap tabung.

“Pengakuannya baru sekitar empat bulan beroperasi, keuntungan yang didapat selama itu mencapai Rp60 juta,” kata sambung AKBP Haryo Sugiarto.

Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan UU No. 22/2001 tentang Migas, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 2/1981 tentang Metrologi, serta UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. Polisi Jateng bekerja sama dengan Polda Jawa Timur hingga kini masih menelusuri pengepul tabung elpiji 3 kg yang memasok tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya