SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, menetapkan pengusaha asal Sukoharjo, Handojo sebagai tersangka kasus perusakan informasi dan transaksi elektronik produk Myoxy.
Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laope, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penetapan Handojo sebagai tersangka.

“Ya, dia [Handojo] sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/12/2012),” katanya di Semarang, Kamis (13/12/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan tersangka Handojo, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan tersangka. Pemeriksaan terhadap ini setelah adanya laporan dari Direktur PT Mulai Rejeki Waterindo produsen minuman berogsigen Myoxy, Gabby Permata Starosa dan  beberapa leader, stokis dan member Oxxywell ke Dit Reskrimsus Polda Jateng.

“Bukti-buktinya sudah kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Handoko, bos PT Hanita Artha Nusantara, produsen air kemasan berogsigen Oxxywell ditahan di Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Tersangka Handojo dijerat Pasal 35 junckto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP

Seperti diketahui, Handojo, warga Jl Cendana Raya VI Solobaru, Sukoharjo dilaporkan Gabby ke Dit Reskrimsus Polda Jateng karena melakukan perusakan jaringan sistem informasi pada website Myoxy.

Terpisah, Toni Triyanto, pengacara Gabby, menyambut baik penetapan tersangka dan penahanan terhadap Handojo.
Sebab menurut dia, tersangka telah merusak seluruh jaringan sistem informasi pada website Myoxy, terkait pemberian bonus, reward maupun kenaikan level stokis dan leader demi kepentingan pribadi.

“Hal ini merugikan klien kami dan para stokis, member, dan leader yang telah bekerja keras demi Myoxy, tapi tak mendapatkan bonus,” ujar dia.

Dia menambahkan, selain melaporkan masalah perusakan sistem informasi pada website Myoxy, kliennya juga melaporkan Handojo dalam kasus penganiayaan dan penipuan.

“Kami juga sedang mempersiapkan enam laporan kepada polisi, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Handojo,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya