SOLOPOS.COM - Konferensi Pers Polda Jateng tentang kasus tuduhan nikah siri yang menyeret nama Syekh Puji, Kamis (16/7/2020). (Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Solopos.com, SEMARANG -Polda Jateng menyebut laporan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jateng atas Syekh Puji hanya bersifat testimoni. Laporan itu dianggap tidak kuat dan membuat Polda Jateng menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Laporannya hanya bersifat testimoni. Pertama, pengakuan terlapor. Kedua, percakapan dengan ibu korban. Tapi tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan siri antara SP dengan korban," ujar Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, melaporkan Syekh Puji atas dugaan melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Syekh Puji dituduh telah melakukan pernikahan siri dengan DTA, yang masih berusia 7 pada 2016 lalu.

Wow! Degan Wulung Jadi “Obat” Pasien Positif Covid-19 Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

Endar melaporkan Syekh Puji setelah mendapat laporan dari ACW, yang merupakan keponakan terlapor. Atas laporan tersebut Polda Jateng pun melakukan penyelidikan berupa meminta keterangan saksi, ahli, maupun memeriksa barang bukti yang diserahkan pelapor.

"Total ada 18 saksi yang kami periksa. Selain itu, kita juga minta keterangan ahli pidana dan dokter. Dari hasil visum dokter, menyebutkan selaput dara korban masih utuh," ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan terlapor, Polda Jateng tidak menemukan bukti untuk menyeret terlapor ke pengadilan.

Duh! Positif Covid-19 Karanganyar Tambah 7 Orang, 3 dari Klaster Tahu Kupat Solo

Sunarno mengaku bukti yang diserahkan pelapor atau Komnas PA Jateng berupa dua buah flash disk berisi rekaman suara. Rekaman suara itu pertama berisi suara Endar. Sedangkan, rekaman suara pada flash disk kedua berupa percakapan Endar dengan ibu DTA.

"Dari dua rekaman suara itu tidak ada yang menyebutkan pernikahan siri itu digelar. Kami melihat rekaman suara ini hanya sebatas testimoni," ujar Sunarno.

 

 

Laporkan Balik

Atas temuan itu, Polda Jateng pun memutuskan menghentikan kasus pencabulan terhadap anak yang dituduhkan kepada Syekh Puji. Meski demikian, Polda Jateng akan melanjutkan kasus itu jika menemukan adanya bukti baru atau novum.

Tak Terbukti Nikahi Anak 7 Tahun, Kasus Syekh Puji Disetop

"Kita juga sudah periksa anaknya. Dari keterangan Dinsos Magelang, anak tidak mengalami gangguan mental. Ekonomi keluarganya juga tidak ada perubahan. Berarti tuduhan adanya eksploitasi secara ekonomi tidak terbukti," imbuhnya.

Sunarno menambahkan atas laporan palsu itu, Ketua Komnas PA Jateng bisa dijerat pencemaran nama baik. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari pihak Syekh Puji.

"Informasinya Syekh Puji akan melaporkan balik kasus ini. Tapi, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Hanya dari pihak ibu korban yang melapor untuk meminta perlindungan terhadap anaknya karena informasi kasus ini sempat viral di media sosial," terang Sunarno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya