SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Polda Jateng musnahkan barang bukti narkoba berupa heroin, sabu-sabu dan ganja di halaman Mapolda setempat, Selasa (6/11/2012).

Dalam kegiatan itu, heroin seberat 4.973,55 gram, sabu-sabu seberat 2.984,594 gram dan ganja seberat 1.622,8 gram dimusnahkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Didik Sutomo Tri Widodo dalam kesempatan itu mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berupa heroin dan sabu-sabu merupakan hasil penangkapan terhadap Rosmalinda BR Sinaga yang ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 13 Oktober 2012.

Sementara barang bukti berupa ganja merupakan hasil penangkapan terhadap Purwono beberapa waktu lalu.

Pantauan Solopos.com, pemusnahan heroin dan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air. Air kemudian digelontorkan kedalam lubang dan dicampur oli.

Kapolda menambahkan Jateng sudah menjadi pintu masuk jaringan peredaran narkoba internasional. Untuk itu perlu peningkatan pengawasan, terutama di bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya