SOLOPOS.COM - Suasana jumpa pers dan pemusnahan benih jagung ilegal oleh DItreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Selasa (25/10/2022). (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram (kg) benih jagung ilegal hasil pemalsuan merek Syngenta di sebuah gudang yang terletak di Jalan Peres, Kota Semarang, Selasa (25/10/2022).

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan ribuan kg benih jagung yang dimusnahkan itu berasal dari penanganan kasus pemalsuan merek oleh MHA, warga Kota Semarang. Pemusnahan itu dilakukan setelah adanya restorasi justice pada 7 Juni 2022 antara pihak terlapor dengan pelapor, yakni pemilik merek dagang Syngenta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rosyid mengatakan meski telah dilakukan restorasi justice, pemusnahan harus tetap dilakkan. Hal ini bertujuan agar benih jagung yang dianggap ilegal itu tidak beredar di pasaran.

“Dikhawatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat atau petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian maupun tanahnya. Hal itu dikarenakan bibit yang dimusnahakn ini sudah dicampur zat kimia berbahaya,” ujar Rosyid saat pemusnahan bibit jagung ilegal tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Rosyid mengatakan kasus ini bermula pada 25 Februari 2010 silam di Kabupaten Blora. Kala itu, petani melaporkan jika hasil produk jagung yang dipanen tidak sesuai harapan.

Baca juga: Jos! Tiga Wilayah Ini Jadi Penyumbang Utama Produksi Jagung di Jateng

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata produk benih jagung yang ditanam merupakan benih jagung Syngenta palsu atau bukan keluaran asli dari pabrik resminya.

Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono, mengatakan benih jagung dengan merek perusahaannya dipalsukan oleh UD Joyo Tani di Semarang, milik MHA. Produk benih jagung Syngenta palsu itu juga telah diedarkan ke berbagai daerah seperti Pulau Jawa, Sulawesi, dan Sumatra.

Awalnya, peredaran benih jagung Syngenta palsu itu ditemukan di wilayah Kabupaten Blora. Dari situ, ditemukan adanya campuuran zat kimia berbahaya yang dipasarkan ke petani.

Baca juga: Drip Irrigation System, Solusi Pertanian Jagung di Gunung Tumpeng Jateng

“Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugiannya. Ini permasalahan brand yang dipalsukan dan berdampak pada kepercayaan petani atau masyarakat tentang mutu dari hasil panen,” ujar Imam.

Atas peristiwa itu, Imam pun menyebut perusahaannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Untuk itu, dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, ia berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

“Kasusnya sebenarnya sudah SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan restoratif justice. Saya harap tidak ada lagi pemalsuan merek dagang yang membuat kerugian masyarakat,” harapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya