SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Antariksawan, menunjukkan gambar pengendara yang terekam kamera di RTMC Polda Jateng, Senin (13/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di wilayahnya. Sistem penegakan displin berlalu lintas dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ini untuk kali pertama di Jateng diterapkan di Kota Semarang, Senin (13/1/2020).

Dua kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) berteknologi tinggi pun sudah dipasang di dua ruas jalan protokol Kota Semarang, yakni Jalan Pandanaran arah Pekunden dan arah Simpang Lima.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol.) Rudy Antariksawan, mengatakan penerapan sistem ETLE ini akan dibarengi sosialisasi kepada masyarakat. Sistem ETLE ini, menurutnya akan memudahkan aparat kepolisian dalam mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas karena terekam dan terfoto kamera secara otomatis.

“Tanpa hadirnya polisi di lokasi, pengendara tetap akan terpantau dalam 24 jam. Untuk pertama ini, kami terapkan di dua titik dulu. Rencana tahun ini, kami akan pasang kamera yang terintegrasi ETLE di 8 lokasi di Semarang,” ujar Rudy saat menggelar jumpa pers di Ruang RTMC Polda Jateng, Senin (13/1/2020).

Rudy mengatakan pada penerapan hari pertama, banyak pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, ia pun menemukan sejumlah pengendara mobil masih kerap bermain handphone (HP) sambil mengemudi.

Pengendara yang tertangkap kamera melanggar akan diindentifikasi melalui database di kepolisian. Setelah itu, kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui pos kepada pemilik kendaraan yang melanggar.

Setelah menerima surat pemberitahuan, pengendara yang melanggar diminta memberikan pernyataan dalam tujuh hari melalui website www.etle.pmj.info.

“Jika tidak, STNK kendaraan akan diblokir. Pengendara diminta mengklarifikasi data. Setelah itu, kami akan berikan surat tilang [bukti pelanggaran] yang harus dibayar via transfer di bank BRI,” jelasnya.

Terpisah, pengendara sepeda motor, Fariz, 38, asal Layur, Semarang Utara, mengaku bingung dengan sistem elektronik tilang yang diterapkan. Ia bingung dengan prosedur pembayaran tilang jika dirinya terbukti melakukan pelanggaran.

“Sistem ini harus disosialisasikan lebih dulu. Sampai sekarang saya masih bingung, jika tertangkap kamera melanggar harus apa lagi,” ujarnya saat dijumpai Semarangpos.com di kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya