SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah mulai menangani kasus dugaan makian yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap calon Presiden Prabowo Subianto yang sempat dilaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (3/12/2018), mulai meminta keterangan saksi pelapor Ahmad Iskandar. Setelah memberikan keterangan, Ahmad mengaku penyidik memberikan sekitar 16 pertanyaan berkaitan dengan laporan tersebut. “Ada sekitar 16 pertanyaan, diperiksa kurang lebih 3 jam,” ungkap Ahmad.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Ahmad, Hanfi Fajri, menambahkan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya pada 5 November 2018 lalu. Menurut dia, dalam laporan tersebut ada dua bukti yang disertakan, yakni pemberitaan dari media online serta rekaman video.

Ekspedisi Mudik 2024

Hanfi menyayangkan pelimpahan penanganan perkara itu dari Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah yang menyebabkan penanganannya lambat. Dia mendesak kasus ini dapat ditangani secara cepat. Dia membandingkan dengan penanganan yang dilakukan polisi terhadap dugaan penghinaan presiden oleh Bahar Bin Smith.

“Laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith diproses cepat, tetapi Bupati Boyolali ini lambat,” ucap pengacara yang tergabung dalam Advokat Pembela Prabowo ini.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodra dilaporkan ke polisi atas makiannya terhadap calon Presiden Prabowo Subianto. Makian itu disampaikan saat Seno menyampaikan orasi pada Aksi Bela Tampang Boyolali pada 4 November 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya