SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada pengelola jalan tol di wilayahnya untuk tidak memberikan akses kepada partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye di rest area tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Jateng, Kombes Pol. Haryanto, saat dijumpai wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Jateng di Hotel Harris Semarang, Rabu (19/12/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami imbau jangan sampai ada bendera-bendera partai atau APK [alat peraga kampanye] di 18 rest area yang ada di tol Jateng,” ujar Haryanto.

Ekspedisi Mudik 2024

Haryanto menilai momen libur Natal dan Tahun Baru kerap disalahgunakan para partai maupun kadernya yang berkompetisi pada Pemilu 2019 untuk meraih simpati. Tak hanya memasang APK, mereka bahkan berpotensi  mendirikan tenda peristirahatan di rest area tol.

“Maka itu, kami meminta Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] juga turut melakukan pengawasan. Jangan sampai momen libur Natal dan Tahun Baru ini dimanfaatkan oleh para politikus,” ujar Haryanto.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan sesuai UU No.7/2017 tentang Pemilu, kampanye politik tidak boleh dilakukan di fasilitas milik negara. Apabila melanggar, parpol maupun calon anggota legislatif yang melakukan bisa terkena sanksi, baik pidana maupun administrasi.

“Nah, sekarang jalan tol itu milik pemerintah bukan? Kalau ada saham milik pemerintah di sana [jalan tol] berarti milik pemerintah. Sedangkan rest area-nya kan terintegrasi dengan tol, berarti ya enggak boleh,” ujar perempuan yang akrab disapa Ana itu saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (20/12/2018).

Ana menyebutkan fasilitas lain milik negara yang tidak boleh digunakan untuk kampanye adalah gedung sekolah dan gedung pemerintah. Maka dari itu, pihaknya melarang adanya pemasangan APK, atribut partai, maupun gambar caleg di dekat gedung milik pemerintah.

Total ada sekitar 18 rest area yang tersedia di jalan tol di wilayah Jateng sepanjang 367 kilometer (km). Dari 18 rest area itu baru satu yang memiliki fasilitas sangat lengkap, berikut stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni sebelum pintu keluar tol Ungaran.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya