SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Pol Rycko Amelza Dahniel, bersama Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dan pejabat polisi lainnya mengecek salah satu pabrik pembuatan pupuk palsu di Dusun Pule 002/RW 010, Kelurahan Gedong, Pracimantoro, Wonogiri, Kamis (27/2/2020) siang. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Aparat Polda Jawa Tengah (Jateng) menggulung tujuh pabrik pupuk palsu di Wonogiri dan Gunung Kidul, DIY, Rabu (26/2/2020) sore.

Enam tersangka yang merupakan pemilik pabrik dan petugas pemasaran ditangkap.

Promosi Dukung Keberhasilan IKN, BRI Sediakan Layanan Lengkap Perbankan

Para tersangka diduga telah memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu di Jateng dan Jawa Timur (Jatim) hingga mencapai ratusan ton.

Para tersangka meliputi Teguh Suparman, 54, warga Belik RT 001/RW 011, Desa/Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, pemilik satu pabrik di Pracimantoro, dan Farid Giri Saputra, 28, warga Blindas RT 004/RW 005, Desa Pracimantoro, pemilik tiga pabrik di Pracimantoro.

Adukan Dugaan Plagiat Rektor Unnes, Aktivis Dilaporkan ke Polda Jateng

Tersangka lainnya, Arkhaa Aditia Ristianto, warga Munggur RT 002/RW 002, Ngipak, Karangmojo, Gunung Kidul, DIY; Sugito warga Asem Lulang, Sidorejo, Ponjong, Gunung Kidul; dan Achmad Yani, 44, warga Sidokumpul RT 003/RW 003, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Masing-masing dari mereka merupakan pemilik pabrik pupuk palsu di Gunung Kidul. Satu tersangka lain, yakni Suparlan, 47, warga Jaten RT 003/RW 009, Desa Ponjong, Gunung Kidul, sebagai petugas pemasaran pupuk palsu milik Achmad Yani.

Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di tempat produksi pupuk palsu milik Teguh di Dusun Pule RT 002/RW 010, Kelurahan Gedong, Pracimantoro, Kamis (27/2/2020) siang.

Pilkada Solo: Pasangan Calon Independen Alam Tumbang

Kapolda Jateng Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel bersama Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono, Bupati Wonogiri Joko Sutopo; dan pejabat teras lainnya juga hadir di lokasi.

Kapolda menyebut barang yang diproduksi pelaku adalah benda padat berbentuk butiran menyerupai pupuk SP-36 dan NPK.

Mereka memasarkannya dengan memberi merek seperti layaknya pupuk yang diproduksi PT Petrokimia Gresik. Berdasar hasil tes laboratorium sampel diduga pupuk palsu, kandungan zatnya jauh di bawah batas minimal pupuk asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya