SOLOPOS.COM - Petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menunjukkan ratusan botol pupuk cair ilegal dari pengungkapan pabrik di Demak, Selasa (21/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/I.C. Senjaya)

Polda Jateng menggerebek pabrik pupuk di Demak yang dituduh ilegal karena tak dilengkapi perizinan cukup.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kamis (16/11/2017), menggerebek pabrik pupuk di Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Karena menganggap pembuat pupuk tidak mengantongi izin memadai, polisi mengumbar publikasi bahwa kandungan pupuk tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kabar penggerebekan pabrik milik CV Randu Aji itu baru diungkapkan aparat Direskrimsus Polda Jateng di hadapan insan media massa, Selasa (21/11/2017). Dalam berita-berita yang beredar sepanjang hari itu, berbagai tuduhan pun beredar luas, mulai dari pembuatan pupuk palsu hingga kandungan pupuk yang hanya dipertanyakan.

Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Direskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Adrian Zues sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, mengakui telah menetapkan Junadi, 42, selaku pemilik pabrik pupuk berjenis cair dan bubuk itu sebagai tersangka. “Tersangka membuat dan mengedarkan pupuk dalam kemasan yang diberi merek bermacam-macam,” paparnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Antara tak menyebut Junadi telah ditahan polisi. Hanya disebutkan bahwa polisi dalam penggerebekan di Demak, Jateng itu merampas ribuan botol yang disebut-sebut berisi pupuk cair sebagai barang bukti kasus. Botol-botol itu dilabeli pekerja CV Randu Aji dengan berbagai merek.

Berdasarkan pengusutan polisi, botol-botol yang diklaim berisi pupuk cair itu dijualbelikan milik CV Randu Aji sehingga bisa menghasilkan omzet sekitar Rp100 juta/bulan. Padahal, tuding Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Direskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Adrian Zues, produk yang dijual CV Randu Aji tersebut tidak melalui proses prosedur sesuai aturan. “Mereknya bermacam-macam, tetapi isinya sama semua,” katanya.

Menurut dia, karena proses produksinya tidak melalu mekanisme yang seharusnya, kandungan dalam pupuk tersebut dipertanyakan. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan ribuan botol pupuk cair siap edar dari bisnis ilegal yang sudah berjalan sejak 2010 itu. Pelakunya dijerat dengan UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[Baca juga Penggerebekan Gudang Pestisida di Demak]

Bukan sekali ini aparat Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi Direskrimsus Polda Jateng menggerebek lokasi industri terkait pertanian yang tak dilengkapi perizinan cukup. Mereka, akhir Oktober 2017 lalu, menggerebek gudang milik UD Arum Tani di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabulaten Demak yang dituduh memproduksi pestisida secara ilegal.

Seperti terhadap pabrik pupuk milik CV Randu Aji, kala itu AKBP Egy Adrian Zues juga mempersoalkan kandungan pestisida yang dianggap tidak bisa dipertanggunjawabkan. Padahal pestisida yang dijual UD Arum Tani sudah digunakan dan tetap dipercaya oleh insan pertanian di wilayah Demak, Grobogan, Kendal, Boyolali, dan Semarang sejak 1998.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya