SOLOPOS.COM - Tim PSIS Semarang. (Instagram-@psisfcofficial)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dipraperadilankan mantan lurah yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ahmad Suparno, mantan lurah yang diperkaran aparat Polda Jateng dalam kasus dokumen pertanahan di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Terdapat prosedur yang tidak benar terkait dengan klien saya dan dua tersangka lain dalam perkara itu,” kata penasihat hukum Ahmad Suparno, Wilmar Sitorus, di Kota Semarang, Jateng, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan bahwa ada dua hal yang pihaknya permasalahkan melalui praperadilan terhadap pejabat Polda Jateng itu, yakni legal standing dan prosedur penetapan tersangka. Menurut dia, kliennya tidak pernah memperoleh tembusan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selain itu, sambung Wilmar, kliennya langsung dibawa polisi tanpa memperoleh surat pemberitahuan penetapan tersangka.

“Sesuai dengan putusan MK, SPDP harus disampaikan kepada terlapor dalam waktu tujuh hari setelah diterbitkan,” katanya.

Ahmad Suparno sendiri ditetapkan dia orang lainnya, yakni Kartika Widayati dan Syuatmin. Menurut dia, penanganan kasus ini juga dinilai janggal karena dua kali dilaporkan ke polisi. “Kasus ini dilaporkan pertama kali pada tahun 2015, kemudian dilaporkan lagi pada tahun 2017,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya