SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Polda Jateng dikalahkan tersangka pemalsuan sertifikat tanah Tambakrejo di sidang praperadilan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah dikalahkan dua tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah Tambakrejo, Kota Semarang, Jateng di sidang praperadilan, Selasa (20/3/2018). Dua warga yang disangka memalsukan sertifikat tanah itu pun langsung dibebaskan menyusul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dipraperadilankan Kartika Widiyati dan Suyatmin yang dijadikan tersangka oleh aparat Polda Jateng itu atas dugaan pemalsuan sertifikat di Tambakrejo, Kota Semarang. Pasalnya, aparat Polda Jateng dianggap menjalankan prosedur yang tidak benar dalam penetapan tersangka itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Nyatanya, materi gugatan itu terbukti. Pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan Ahmad Suparno tersebut.

Kuasa hukum dua tersangka dugaan pemalsuan itu, Akhmad Sobirin, di Kota Semarang, Jateng, Selasa, mengatakan kedua kliennya akhirnya dibebaskan oleh polisi.  Kedua tersangka, masing-masing Kartika Widiyati dan Suyatmin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan sertifikat di Tambakrejo, Kota Semarang.

Gugatan praperadilan keduanya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang Sigit Hariyanto pada 12 Maret 2018. “Namun klien kami baru dibebaskan hari ini,” katanya.

Ia menyayangkan penyidik polda yang tidak profesional dalam menghargai putusan pengadilan tersebut. “Seharusnya sehari setelah menerima salinan putusan itu langsung dibebaskan,” tambahnya.

Dalam putusan praperadilan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kartika dan Suyatmin tidak sah. Penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya