SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SEMARANG — Central Police Watch (CPW) Jateng mendesak Polda Jateng memecat 4 anggotanya yang ditengarai sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Polisi mestinya memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum dan bukannya melanggarnya.

Koordinator CPW Jateng, Aris Sunarto, mengatakan sangat prihatin dengan perbuatan aparat penegak hukum yang malah melanggar hukum. “Pimpinan Polda Jateng supaya menjatuhkan sanksi tegas, dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya melalui Solopos.com di Semarang, Rabu (29/1/2014).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Sanksi pemecatan ini, lanjut dia, untuk memberikan efek jera kepada anggota Polri lain di Jateng agar mereka tidak melakukan perbuatan sama, mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Selama ini, sanksi yang dijatuhkan pimpinan Polda terhadap anggotanya yang terlibat narkoba dinilai tidak membuat kapok pelaku dan polisi lain.

Perilaku menyimpang anggota Polri itu hanya berbuah sanksi disiplin. “Kalau hanya dikenai sanksi disiplin, tidak membuat jera, karena orang yang sudah kecanduan narkoba sulit sembuh, serta mengulangi perbuatan lagi,” ungkapnya.

Penangkapan 4 anggota polisi yang terlibat narkoba, imbuh Aris, mestinya dijadikan momentum bagi pimpinan Polda memberikan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Perbuatan empat anggota polisi tersebut telah mencoreng nama baik lembaga Polda Jateng dan Polri, karena sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan contoh kepada masyarakat.

“Meski telah dipecat dari Polri, tapi kasus hukumnya tetap disidangkan,” tandasnya.

Terpisah, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Jateng, Untung Budiarso, juga mendesak empat anggota polisi tersebut mendapatkan tindak tegas. “Perbuatan mereka telah menondai korp kepolisian, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas,” ujar dia.

Masih adanya anggota polisi yang melanggar hukum, imbuh Untung menunjukkan bahwa reformasi sumber daya manusia (SDM) Polri belum berjalan sepenuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Briptu FS, anggota Polsek Bonang, Polres Demak, Brigadir AG, serta dua perwira anggota Satlantas Polres Demak, Aipda SB, dan anggota Provos Polres Demak, Aiptu SY secara terpisah dibekuk karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan Briptu FS disita barang bukti 25 gram sabu-sabu senilai Rp37 juta, sedang dari tiga anggota polisi lain, ditemukan alat penghisap sabu dan sisa sabu dalam plastik. ”Dengan barang bukti 25 gram, [Briptu FS] bukan pemakai, tapi pengedar,” kata Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. John Turman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya