SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Polda Jateng berniat mengantisipasi peredaran obat PCC (paracetamol caffein carisoprodol) yang menelan korban di Kendari.

Semarangpos.com, KUDUS — Heboh penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) untuk madat di Kendari, Sulawesi Tenggara disikapi Polda Jawa Tengah dengan mencermati perdedaran obat tersebut di provinsi ini.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono berjanji melakukan antisipasi peredaran obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) tersebut di wilayah hukum setempat. Langkah itu akan dilakukan dengan menjalin kerja sama bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

“Kami tentu tidak ingin kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, terjadi di sini. Untuk itu, kami terus melakukan konsolidasi dengan BPOM,” kata Kapolda. Condro Kirono yang ditemui Kantor Berita Antara seusai menjadi narasumber kuliah tamu Universitas Muria Kudus (UMK) di auditorium kampus UMK di Kudus, Jateng, Jumat (15/9/2017).

Lebih lanjut ia mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba mengonsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba), termasuk menyalahgunakan obat berdosis tinggi bukan untuk kepentingan pengobatan semacam yang dilakukan warga Kendari dengan obat PCC.

Diakuinya, peredaran narkoba bukan hanya pada kalangan tertentu, melainkan menyasar semua elemen. “Mahasiswa termasuk salah satu kelompok yang rentan terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengajak, semua pihak, khususnya mahasiswa perlu diberi pemahaman tentang bahaya narkoba. Selain memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, lanjut dia, masyarakat juga perlu meningkatkan keimanan dan ketakwaannya.

“Jika keimanan dan ketakwaan semakin meningkat, setidaknya bisa memilih mana yang baik dan tidak serta memiliki rasa bahwa narkoba merupakan pilihan yang salah,” ujarnya. Kasus yang marak terjadi di Jateng, kata dia, tidak hanya masalah narkoba, termasuk minuma keras oplosan juga menjadi perhatian karena kasus yang terjadi sering menimbulkan korban cukup banyak.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menambahkan, bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba sudah dilakukan jauh sebelumnya. “Beberapa kali, kami melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak, termasuk kalangan pelajar tentang bahaya narkoba,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Polres Kudus juga mewaspadai peredaran obat-obatan terlarang jenis hexymer, menyusul adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan obat yang masuk obat keras (daftar G) tersebut. Terkait kasus penyalahgunaan obat PCC, kata dia, Polres Kudus akan berupaya mencegah peredarannya di Kudus. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus terkait hal itu,” ujarnya.

Obat PCC, lanjut dia, merupakan obat harus dengan resep dokter dan dikonsumsi untuk orang yang sedang sakit, bukannya untuk orang yang sehat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya