SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu kredit (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik pembuatan kartu kredit menggunakan identitas palsu di Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang nasabah Bank Mandiri mengadu.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Ada nasabah Bank Mandiri yang mengadu karena mendapat tagihan kartu kredit,” katanya.

Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan tidak pernah memiliki kartu kredit yang dimaksudkan.

Aduan tersebut, menurut dia, ditelusuri yang selanjutnya ditemukan 23 kartu yang pengajuannya diatasnamakan 12 orang yang mengaku bekerja di sebuah bank di Salatiga.

“Namun setelah dicek ternyata 12 nama itu bukan karyawan bank yang dimaksud,” katanya.

Sebanyak 23 kartu fiktif tersebut mengarah ke satu tersangka berinisial RSP.

RSP merupakan pegawai sebuah perusahaan asuransi yang ikut berkantor di Bank CIMB Niaga cabang Salatiga.

Ia menjelaskan tersangka mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit ke Bank Mandiri dengan kartu identitas yang dipalsukan beserta surat keterangan penghasilan.

“Setelah disetujui Bank Mandiri, kartu-kartu tersebut dikirim kepada tersangka,” katanya.

Kartu kredit yang diperoleh pelaku secara ilegal tersebut selanjutnya digunakan untuk bertransaksi dengan nilai mencapai Rp241 juta.

Tersangka yang merupakan warga Palebon, Kota Semarang, ternyata merupakan residivis yang pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus penggelapan.

Djoko mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya