SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) membongkar sindikat pengoplos gas elpiji di wilayah Soloraya dan Semarang. Jaringan itu beroperasi sejak 2018 lalu dan mampu meraup omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Ketiga pelaku, yakni Artya Brahman, 32, warga Semarang, Sugeng Sanjaya, 34, warga Boyolali, dan Margono, 33, warga Sukoharjo, saat ini telah diamankan aparat Polda Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, mengatakan para pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018 dengan cara memindahkan isi tabung gas bersubsidi atau yang populer disebut gas melon ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram (kg) dan 5,5 kg.

“Mereka mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung elpiji nonsubsidi dengan menggunakan selang regulator. Setelah itu, mereka memasang segel palsu untuk kemudian dijual dengan harga normal,” ujar Agus saat dijumpai wartawan di Polda Jateng, Kamis (28/3/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Agus menambahkan para pelaku menjual harga gas yang telah dioplos itu lebih murah dibanding yang ada dipasaran. Harga tabung gas elpiji 12 kg yang dipasaran mencapai Rp175.000, mereka jual dengan harga murah sekitar Rp130.000-Rp140.000.

Untuk mendapatkan tabung gas 3 kg, Agus menyebut pelaku berusaha membeli dengan menyambangi toko-toko di sekitar wilayahnya.

“Dari pengakuannya beli di toko. Untuk mengoplos tabung gas subsidi ke tabung gas ukuran 12 kg, mereka butuh sekitar 4-5 tabung gas. Itu pun takarannya tidak semuanya sesuai,” imbuh Agus.

Agus menyebut pelaku mendapat keuntungan berlimpah dari aksinya itu. Mereka rata-rata bisa meraup pendapatan mencapai Rp100 juta, dengan keuntungan bersih Rp30 juta.

“Untuk pelaku pengoplos tabung gas di Semarang, hasilnya dijual ke warung-warung yang ada di Semarang dan Kendal. Sedangkan yang di Sukoharjo dijual di Kartasura, Boyolali, dan Solo,” ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Hendra Suhartiyono, menyebutkan kejahatan pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi cukup marak terjadi menjelang Ramadan atau bulan puasa.

“Untuk menyikapi ini, kami sudah mengambil langkah-langkah awal. Pengungkapan ini sebagai warning kepada mereka yang masih melakukan praktik semacam ini. Ada sanksi yang akan mereka terima, yakni sanksi pidana,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita 579 tabung gas elpiji baik ukuruan 3 kg, 5,5 kg, maupun 12 kg. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 UU No.7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 32 ayat (1) UU No.2/1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman penjara minimal sembilan tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya