SOLOPOS.COM - Seorang warga Sukoharjo, Sobirin, membaca spanduk tentang layanan tanpa pungli yang ditempel di Balai Kelurahan Sukoharjo. Foto diambil, Rabu (5/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Polda Jateng menangani 20 kasus pungutan liar, empat di antaranya siap dilimpahkan ke pengadilan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) saat ini menangani 20 kasus pungutan liar di berbagai daerah di Jateng. Dari 20 kassu itu, empat kasus di antaranya siap dilimpahkan ke pengadilan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menuturkan 20 kasus dugaan pungli itu ditangani Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Polda Jateng yang tersebar di masing-masing polres. Dari 20 kasus tersebut, empat di antaranya sudah lengkap berkas penanganannya alias P21.

Kapolda menjelaskan jenis pungli yang ditangani Tim Saber Pungli masing-masing polres tersebut mayoritas soal pungutan terkait program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). “Tim Saber Pungli Polda Jateng di masing-masing polres masih intensif menerima laporan dari masyarakat. Sampai sekarang ada 20 kasus yang ditangani dan empat berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap sehingga tinggal diserahkan ke pengadilan,” kata Kapolda saat kunjungan kerja di Dukuh Kerjo, Desa Kedungsono, Bulu, Sukoharjo, Selasa (29/8/2017).

Kapolda tak menyebutkan di mana saja kasus tersebut ditangani Tim Saber Pungli. Kasus itu bervariasi, tetapi mayoritas terkait program Prona.

“Selain Prona, ada pula laporan masyarakat soal pungli gaji di rumah sakit dan bantuan sosial yang tidak disalurkan,” kata Kapolda.

Kapolda mengatakan Prona menjadi mayoritas laporan masyarakat karena belum ada ketentuan biaya pengurusannya. Sekarang, lanjut Kapolda, Gubernur Jateng sudah membuat aturan dan ditindaklanjuti Bupati/Wali Kota.

“Setelah ada aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi pungli terkait biaya pembuatan sertifikat program Prona. Tim Saber Pungli terus melakukan pengawasan bersama. Masyarakat kami minta aktif melaporkan apabila ada dugaan pungli,” kata dia.

Wakapolres Sukoharjo, Kompol M. Ifan Hariyat, mengatakan hingga kini ada beberapa laporan dari warga. Salah satunya soal dugaan pungli biaya pernikahan tanpa disertai kuitansi. Menurutnya, laporan warga tersebut sudah ditindaklanjuti ke pihak terkait.

“Sejak dilantik 16 Februari lalu masukan masyarakat mulai masuk. Ada beberapa masukan bersumber masyarakat masuk ke e-mail maupun nomor khusus Tim Saber Pungli.”

Ifan menjelaskan Polres Sukoharjo menyediakan tempat pengaduan Tim Saber Pungli di nomor 082137555005 atau telepon 0271-591972 dan e-mail saberpungli@sukoharjokab.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya