SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (29/9/2020). (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng membantah tudingan telah melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).

Sebelumnya, sejumlah wartawan mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng. Intimidasi terjadi saat polisi melakukan penangkapan terhadap demonstran yang diduga melakukan perusakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan seorang jurnalis dari media online nasional, Suara.com, DY, membenarkan adanya tindak intimidasi dari aparat kepolisian itu. Ia diminta menghapus rekaman video saat aparat melakukan penangkapan yang disertai pemukulan terhadap pendemo yang diduga masih berstatus pelajar.

“Saya diminta menghapus videonya. Mereka mengerubungi saya dan memerintahkan untuk menghapus. Ada sekitar 15-an orang yang meminta,” ujar DY kepada Solopos.com, Kamis (8/10/2020).

Duh, Wartawan di Semarang Dapat Intimidasi dari Polisi saat Demo Omnibus Law

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan aparat polisi tidak pernah menghalang-halangi jurnalis saat meliput kegiatan apa pun.

“Polisi tidak pernah melarang jurnalis, apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas,” ujar Iskandar, Kamis.

Gunakan Identitas

Selanjutnya Iskandar menambahkan dalam situasi yang berujung aksi anarkistis aparat berusaha sekuat tenaga untuk melindungi warga. Termasuk jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.

Unjuk Rasa Di Tugu Kartasura Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

“Dalam situasi dan kondisi unras [unjuk rasa] yang meningkat suasananya, polisi berusaha melindungi warga dari aksi kekerasan agar tidak menjadi korban,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

Kemudian Iskandar juga mengimbau kepada para demonstran agar mentaati UU dalam menyampaikan pendapat. Selain, itu demonstran juga harus mentaati protokol kesehatan karena kondisi masih pandemi Covid-19.

Cegah Klaster Demo, Bisa Bikin Petisi Daring

Tidak hanya itu, demonstran juga diminta tidak melakukan tindak anarkistis seperti melakukan perusakan fasilitas negara, mencelakai orang lain, atau pengguna jalan.

Kabid Humas Polda Jateng juga mengimbau kepada wartawan atau jurnalis agar menggunakan identitas saat melakukan peliputan. Ini agar terdeteksi aparat yang berjaga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya