SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar akan menggelar pemeriksaan kepada Bahar bin Smith. Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang, salah satunya anak di bawah umur.

“Jadwalnya jam 10.00 WIB hari ini [Selasa, 18/12/2018] dan sedang dalam perjalanan,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus sebagaimana dilansir Liputan6.com, Selasa (18/12/2018).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Penganiayaan, kata Iksantyo, terjadi pada 1 Desember 2018 di pesantren yang dikelola Bahar. “Menimpa satu anak di bawah umur dan satu dewasa,” kata Iksantyo.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU, 17, dan Ja, 18, beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya