SOLOPOS.COM - Direktur Reserses Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Purbohadijoyo (kanan), didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. A. Liliek Darmanto menunjukkan rokok ilegal dalag gelar perkara di Semarang, Rabu (23/4/2014). (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Solopos.com, SEMARANG–Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menggagalkan upaya pengiriman 353.000 bungkus berisi rokok filter ilegal ke luar Provinsi Jateng.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Purbohadijoyo, mengatakan ratusan ribu bungkus berisi rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai rokok atau dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai dengan yang diwajibkan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

”Kerugian negara akibat tidak adanya pita cukai rokok dan pelekatan cukai rokok yang tidak sesuai peruntukan diperkirakan senilai Rp1,4 miliar,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. A. Liliek Darmanto dalam gelar perkara di Kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Kota Semarang, Rabu (23/4/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Terungkapkan kasus tersebut, lanjut dia, dari laporan masyarakat adanya pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk dari Dusun Gedangan, Dusun Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (12/4/2014).

Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah petugas Dit Reskrimsus melakukan penyelidikan di lapangan pada pukul 00.30 WIB, Minggu (13/4), menghentikan truk pelat nomor polisi BE 9843 GM mengangkut rokok ilegal di depan SPBU Sukun, Jl. Perintis Kemerdekaan Semarang. Serta truk pelat nomor polisi AG 9223 UV di Gerbang Tol, Banyumanik Semarang. Petugas yang memeriksa muatan dua truk menemukan ratusan ribu bungkus berisi rokok filter ilegal.

Dua truk itu bermuatan, 24.800 bungkus berisi rokok merek RD Sensation, 22.400 bungkus berisi rokok merek Genius Mild Filter, 84.000 bungkus berisi rokok merek Genius Kretek Filter, 26.400 bungkus berisi rokok merek RD Filter Kretek, 39.200 bungkus berisi rokok merek Laster Kretek, 77.600 bungkus berisi rokok merek Laster Campuran, dan 79.200 bungkus berisi rokok merek Laster Kretek.

”Rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirimkan ke Batam, Provinsi Riau,” ungkap Djoko.

Dari pengembangan penyelidikan, rokok filter ilegal tersebut diproduksi PT Sukses Jaya Abadi Sejahtera (SJAS) di Tingkir, Kabupaten Semarang, dan CV Sukses Jaya Utama (SJU) di Tengaran, Kabupaten Semarang.

”Dari pemeriksa para saksi, kami telah menetapkan pemilik CV SJU dan Komisaris PT SJAS berinisial BE, warga Salatiga sebagai tersangka,” kata Djoko.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 54 UU Nomor 39/2007 tentang perubahan UU Nomor 11/1995 tentang Cukai dan Barang Kena Cukai dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. A. Liliek Darmanto menambahkan harga rokok ilegal dijual dengan harga murah.

”Rokok filter ilegal ini dijual paling banter Rp5.000, jauh dibawa rokok filter asli yang mencapai Rp10.000 ke atas,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya