SOLOPOS.COM - Ditreskrimsus Polda DIY saat mengelar jumpa pers pengungkapan kasus perniagaan satwa dilindungi di kawasan Tahura di Kalurahan Gading, Playen. Rabu (16/3/2022). (Harianjogja.com-David Kurniawan)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY dalam kurun waktu kurang tiga bulan mengungkap empat kasus perdagangan satwa dilindungi. Total ada lima tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut, salah satunya remaja berusia 16 tahun berinisial FCW.

Dia ditangkap karena menjual burung yang dilindungi seperti nuri tanibar, nuri kepala hitam dan cucak hijau. FCW ditangkap di Alun-Alun Utara, Kota Jogja, Jumat (11/3/2022).

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Adapun tiga kasus lain di antaranya operasional mini zoo yang tak dilengkapi izin konservasi di Kapanewon Pakem, Sleman dengan tersangka ABS dan SHD. Pengungkapan dilakukan pada 22 Januari 2022 lalu. Selanjutnya ada kasus upaya penjualan elang brontok yang dilakukan oleh FAW. Tersangka ditangkap di Kapanwon Lendah, Kulonprogo di 19 Januari lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi Diungkap di Jogja, Pelaku Warga Semarang

Untuk kasus terakhir merupakan penjualan trengiling yang dilakukan oleh AP, 32. Tersangka ditangkap pada 24 Februari 2022 lalu. Dari empat kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti binturong, elang bondal merak hijau, kakak tua jambul kuning, kukang jawa. Selain itu, ada juga nuri tanibar, nuri kepala hitam, cucak hijau, elang brontok, trenggiling, sisi trengiling seberat 2,5 kilogram dan sebuah smartphone.

Wadireskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi mengatakan, empat kasus yang berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi terjadi di beberapa lokasi. Perinciannya, dua kasus diungkap di Kabupaten Sleman, satu kasus di Kota Jogja dan satu kasus tersisa di Kabupaten Kulonprogo. Total ada lima tersangka yang diamankan, salah satunya berinsial FCW berstatus anak di bawah umur.

“Untuk penyelesaian akan mengacu pada sistem peradilan anak. Masih kami kaji, apakah akan dilakukan diversi, dititipkan ke lembaga sosial atau proses hukum,” katanya, Rabu (16/3/2022).

Menurut dia, untuk tersangka lainnya juga sudah diamankan. Atas perbuatannya ini para pelaku dijerat UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Adapun ancamannya kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimal 100 juta.

Baca juga: Ditangkap Di Indekos, Warga Laweyan Solo Jadi Tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi

“Mereka tahu tentang pemeliharaan harus memiliki izin atau satwa-satwa dilindungi tidak boleh dijual,” katanya.

Koordinator Resor BKSDA Sleman, Uut Budiyarto mengatakan, satwa sitaan dari Polda DIY diserahkan ke BKSDA. Recananya satwa ini akan direhabilitasi dan akan dilepasliarkan pada saat kasus sudah selesai. “Nanti yang kondisinya baik akan dilepasliarkan ke habitat asli. Untuk sementara kami pelihara terlebih dahulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya