SOLOPOS.COM - Suasana kunjungan wisatawan di Taman Tebing Breksi, Sidorejo, Prambanan, Sabtu (17/2/2018). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SLEMAN – Kepolisian Daerah (Polda) DIY menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan mengunjungi tiga lokasi objek wisata. Penerapan ganjil genap ini dilalukan saat libur akhir pekan untuk membatasi pergerakan wisatawan.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan saat ini di DIY terdapat tiga destinasi wisata yang sedang diuji coba pada masa PPKM Level 3. Meliputi Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Gembira Loka Zoo di Kota Jogja dan Hutan Pinusari Mangunan di Kabupaten Bantul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk tiga objek wisata tersebut, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap,” katanya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Tempati Tanah Kas Desa, 3 Warga Pertanyakan Nasib UGK Tol Joglo

Iwan merujuk surat edaran Satgas Covid-19 Inmendagri No.42 yang menyebutkan aturan pemberlakuan ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat ke objek wisata.

“Meski di dalam kondisi PPKM level 3 kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas. Ada upaya-upaya pembatasan di mana upaya pembatasan tersebut salah satu dengan ganjil genap,” ujarnya.

Dia berharap, masyarakat baik di DIY maupun di luar DIY untuk memerhatikan kebijakan ini. Jika akan berkunjung ke objek wisata pada tanggal genap, maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan nomor polisi genap. Begitu juga jika mengunjungi destinasi wisata pada hari ganjil, maka nomor polisi ganjil lah yang berhak masuk lokasi wisata.

Baca juga: Tabrak Gerobak Satai Hingga Berhamburan, Remaja Ini Harus Ganti Rugi Jutaan Rupiah

Putar Balik dari Objek Wisata

Meski begitu, atas pelanggaran ini kepolisian belum memberikan sanksi hukum yang tegas. Pelanggaran sistem ganjil genap hanya akan diminta putar balik untuk menghalangi warga ke objek wisata.

“Upaya kami hanya melarang memasuki lokasi. Hanya dibatasi tidak masuk ke lokasi wisata, tidak ada sanksi tegas hanya bersifat teguran,” jelasnya.

Selain pemberlakuan ganjil genap, Iwan juga mengingatkan agar masyarakat yang akan mengunjungi objek wisata menginstal aplikasi Peduli Lindungi. Barcode di aplikasi tersebut akan digunakan sebelum pengunjung memasuki lokasi wisata.

Baca juga: Ganjil Genap ke Arah Objek Wisata Bantul, Mulai Kapan?

“Khusus di DIY, ada aplikasi Visiting Jogja yang juga akan diperiksa oleh petugas saat berkunjung ke objek wisata,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengatakan pembatasan pengunjung berdasarkan plat nomor ganjil genap dinilai tidak akan optimal diterapkan di DIY, khususnya Sleman.

“Kalau pendapat saya pribadi penerapan ganjil genap itu tidak perlu. Karena objek wisata dalam kondisi saat ini saja sudah sepi. Lebih baik seperti biasanya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Suparmono.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya