SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi barang bukti narkoba.(JIBI/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes (pol) Andi Fairan mengatakan, hingga September sudah ada 228 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani kepolisian di DIY, sebagian besar adalah ganja dan shabu.

Menurut dia, kasus yang ditangani kepolisian baru sebatas pada pengguna dan pengedar belum satupun yang menyentuh bandar narkoba.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Kepolisian sulit menyentuh bandar narkoba karena peredaran narkoba dilakukan secara terputus. Rekening untuk transaksi pun berada di luar DIY,” katanya, Selasa (29/10/2013).

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya menjalani rehabilitasi dan bukan dihukum pidana penjara seperti yang selalu dilakukan saat ini.

Namun, lanjut dia, untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah daerah yaitu keberadaan dokter assesor serta anggaran untuk rehabilitasi.

Di Kota Jogja, lanjutnya, telah ditunjuk tiga tempat pelayanan kesehatan untuk rehabilitasi yaitu Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedongtengen dan RS Wirosaban.

“Dinas Kesehatan Kota Jogja perlu segera menetapkan dokter assesor untuk ketiga institusi itu. Pecandu narkoba bisa melapor untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya