SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Polda DIY memperketat pengawasan terhadap lembaga pelatihan dan pendidikan Satpam yang berada di wilayah DIY. Jika tidak sesuai standar, maka izin operasional akan dicabut.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda dIY, AKBP Anny Pudjiastuti yang didampingi Kasi Pengawasan Jaasa Pengamanan (Jamwaspam) Direktoran Binmas Polda DIY, AKP Wandaya. Ditemui di ruangannya kemarin, (26/5), Anny menjelaskan pengawasan tersebut meliputi kualitas tenaga pengajar, serta sarana prasarana.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Menurut Anny, tiap lembaga diklat harus memiliki kantor yang representatif, ruang kelas yang memadai, mess atau tempat penginapan peserta didik, ruang makan, MCK, ruang ibadah, serta lapangan untuk olahraga maupun latihan.

“Kalau melanggar ketentuan itu, maka izin operasionalnya akan dicabut,” jelas Anny. Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, dimana lembaga diklat tenaga kerja harus memiliki standar kualitas dan sarana.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya