SOLOPOS.COM - Thamrin, dikurung di kandang di dekat rumahnya di Dusum Dumpuh, Argodadi Sedayu, Bantul, Jumat (11/8/2017). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Tim Stop Pemasungan dari Polda DIY mendatangi lokasi tempat Thamrin, 40, dikurung

Harianjogja.com, BANTUL– Tim Stop Pemasungan dari Polda DIY mendatangi lokasi tempat Thamrin, 40, dikurung di dalam kandang, di  Dusun Dumpuh, Argodadi, Sedayu, Bantul, Jumat (11/8/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Tim Stop Pemasungan dari Polda DIY Kompol Djaenawan yang meninjau ke lokasi mengatakan apa yang dilakukan terhadap Thamrin melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta tidak manusiawi.

“Kenapa harus dikandang diperlakukan seperti hewan begini. Ini kan sudah tidak manusiawi,” kata Djaenawan.

Padahal kata dia, undang-undang mengenai kondisi gangguan jiwa dan UU HAM melarang praktik pemasungan. Ia menilai, pemasungan juga terkait mengurung dan membatasi ruang gerak seseorang seperti yang terjadi pada Thamrin, alias tak hanya dilakukan dengan cara dirantai.

Kapolsek Sedayu Kompol Muhamad Nawawi mengatakan, kepolisian berupaya melobi berbagai pihak termasuk aparat dusun agar korban dievakuasi ke tempat layak.

“Apa yang kami lakukan ini demi kebaikan Thamrin. Supaya dia dirawat di tempat layak. Lagi pula ini ada undang-undangnya kalau melanggar bukan sembarang memaksa,” jelas Muhamad Nawawi.

Sekretaris Camat Sedayu Roy Robert Bonaparte mengatakan, keluarga harus memberi alasan dan dasar yang kuat kenapa menolak Thamrin dirawat secara manusiawi. Alasan itu harus disampaikan secara lisan maupun tertulis. Ia meminta keluarga mempertimbangkan kembali usulan merawat korban ke RSJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya