SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

BENGKULU—Pidato Presiden agar tidak meneruskan penyidikan dugaan kasus Kompol Novel Baswedan sepertinya tidak digubris korps Bhayangkara. Polda Bengkulu ternyata tetap melakukan proses penyidikan.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Ini ada semacam pembangkangan polisi atas arahan presiden untuk tidak meneruskan kasus Novel, di mana SBY menyatakaan timing-nya tidak tepat,” ujar koordinator tim kuasa hukum Novel, Haris Azhar, saat dihubungi, Minggu (14/10/2012).

Aktivis antikorupsi dari Pukat UGM, Oce Madril, juga menilai hal serupa. Oce berharap Kapolri dapat segera menegur Polda Bengkulu yang tidak tertib. Apa yang dilakukan Polda Bengkulu bukanlah sikap yang cerdas. Terlebih lagi kejadian ini sudah menjadi isu nasional.

“Mestinya tanggung jawab Kapolri untuk menertibkan Polda Bengkulu. Karena kalau dibiarkan kondisi makin memburuk bahkan memicu perseteruan baru,” kata Oce.

Tim kuasa hukum sendiri akan mendorong penanganan kasus Novel kepada pelanggaran HAM. Sebab saat kejadian di tahun 2004 silam, terjadi sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan polisi dan diketahui pimpinan Polda Bengkulu.

“Saya pikir sangat tepat jika Komnas HAM bertindak dalam soal ini,” lanjut Haris lagi.

Oce mewanti-wanti agar Polda Bengkulu tidak lagi ngotot memeriksa kasus ini. Jika sampai ini terjadi, jangan kaget jika publik pun akan membawa kasus-kasus lama agar polisi kembali mengusutnya.

“Nanti kalaupun dilanjutkan, nanti masyarakat siap-siap membawa kasus-kasus yang belum terungkap, misalnya kasus penembakan Trisaksi,” tutup Oce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya