SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BENGKULU–Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu sudah menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang walet hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia oleh Kompol Novel Baswedan yang saat ini menjadi penyidik KPK.

“Kami sudah menggelar prarekontruksi, setelah tersangka ditahan maka kami akan menggelar rekonstruksi ulang,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bengkulu, Sabtu (6/10/2012).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Ia mengatakan kasus yang terjadi pada 2004 saat Kompol Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu itu dilaporkan oleh dua dari enam korban penganiayaan yakni atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi melalui kuasa hukum mereka, Yuliswan pada 1 Oktober 2012.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Bengkulu sudah memeriksa 17 orang saksi, antara lain tiga orang korban penganiayaan serta 14 orang anggota polisi.

Dari keterangan para saksi kata dia, pada 18 Februari 2004 pada pukul 18.30 WIB, saksi Aipda Joni Walker yang sedang piket di Satlantas Simpang Lima Kota Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet di toko bangunan milik Aliang di Jalan S Parman Kota Bengkulu.

Selanjutnya piket Pamapta dan piket Reskrim tiba di tempat kejadian perkara untuk menangkap enam tersangka atas nama Rizal Sinurat, Dedi Mulyadi, Erwansyah Siregar, Ali, Doni dan Mulyan Johan alias Aan.

Kemudian enam tersangka dibawa ke Polres Bengkulu dengan menggunakan mobil identifikasi yang dikemudikan oleh Bripka Ramos.

Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB keenam tersangka dibawa ke Pantai Panjang Bengkulu dengan menggunakan tiga mobil yaitu sedan putih milik Kasat Reskrim Iptu N, mobil operasional jenis pick up hitam, dan mobil kijang milik Iptu Arif Sembiring.

Keenam tersangka dalam keadaan diborgol dibawa dalam satu kendaraan yakni pick up hitam yang dikemudikan Ipda Budimansyah.

Sesampainya di Pantai Panjang Bengkulu, keenam tersangka diturunkan dari mobil dalam keadaan terborgol.

Selanjutnya Iptu Novel membawa tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi ke arah pantai, kemudian menembak Erwansyah di bagian kaki sebelah kiri dimana peluru melekat pada tulang betis tersangka.

“Dan dilanjutkan penembakan terhadap tersangka Dedi Mulyadi pada bagian kaki sebelah kanan dan tembus sehingga proyektil tidak ditemukan,” kata Thein menjelaskan.

Thein mengatakan terhadap Iptu Novel diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini kata dia, penyidik Polda Bengkulu mendatangai Kantor KPK dimana Kompol Novel saat ini menjadi penyidik KPK untuk berkoordinasi dengan Pimpinan KPK tentang kasus yang melibatkan Novel.

“Jadi penyidik yang mendatangani KPK bukan untuk melemahkan kinerja KPK tapi mengusut tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kompol N,” katanya.

Surat penangkapan terhadap N kata dia ditandatangani Direktur Reskrimum dan Wakil Direskrimum setelah melaporkan kepada Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya