SOLOPOS.COM - Warga terdampak bau limbah melakukan aksi duduk di depan jalan masuk PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (23/2/2018). (Triyanto Heri Suryono/JIBI/Solopos)

Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Rayon Utama Makmur (RUM) kini ditangani Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Rayon Utama Makmur (RUM), anak perusahaan PT Sritex.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyelidikan itu dilakukan kepolisian menyusul pengaduan warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo, yang tedampak bau limbah udara PT RUM, ke Polda Jateng, 16 Januari lalu.

Kendati demikian, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Lukas Akbar Abrari, enggan membeberkan lebih jauh terkait penyelidikan itu.

Saat dikonfirmasi Semarangpos.com, Selasa (6/3/2018), Lukas hanya mengatakan saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Sudah. Laporan [pengaduan warga] sudah kami terima. Saat ini kami sudah lakukan penyelidikan dan masih menunggu hasil laboratorium dari sampel udara yang tercemar dari beberapa lokasi di sekitar pabrik,” tutur Lukas.

Sebelumnya, warga mengadu ke Polda Jateng karena merasa terganggu bau tidak sedap yang berasal dari pabrik PT RUM. Tak sedikit warga yang mengaku pusing, mual, dan muntah-muntah akibat pencemaran udara tersebut.

Akibat limbah udara itu, PT RUM pun dianggap telah melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peratura Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7/2012 tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Kegiatan Industri/Produksi Serat Rayon.

Terkait polemik ini, warga juga sempat melakukan aksi demo ke PT RUM. Namun, aksi demo yang digelar pada 22 Februari 2018 itu berakhir rusuh hingga tiga pengunjuk rasa ditangkap aparat Polda Jateng karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP ayat 1 dan Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ketiga orang yang ditangkap itu, salah satunya merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Solo, yakni Muhammad Hisbun Payu. Sementara dua orang lainnya, yakni Sutarno, 40, dan Kelvin Ferdiansyah Subekti, 20, warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya