SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi menyampaikan tiga hal yang disetujuinya dari RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR. “Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR,” kata Jokowi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertama, Jokowi menyetujui adanya Dewan Pengawas di KPK. Menurutnya, Dewan Pengawas diperlukan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip check and balances atau saling mengawasi.

“Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan, seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan diawasi DPR. Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik,” kata Jokowi.

Kedua, Jokowi menyetujui soal Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, hal ini juga diperlukan karena penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan untuk memberikan kepastian hukum.

“Kalau RUU DPR memberikan maksimal 1 tahun untuk mengeluarkan SP3, kami minta 2 tahun supaya memberikan waktu memadai (bagi) KPK, yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan,” kata Jokowi.

Ketiga, Jokowi menyetujui pegawai KPK berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai lembaga yang berstatus PNS, menurutnya, juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga independen lain seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

“Tapi, saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN [aparat sipil negara],” kata Jokowi.

Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif tanpa prasangka berlebihan. Jokowi menyatakan tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi adalah musuh bersama.

“Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kwenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain,” kata Jokowi.

Sebagai catatan, ketiga poin tersebut merupakan hal-hal yang ditentang oleh KPK dan aktivis antikorupsi. Pasalnya, ketiga hal tersebut berpotensi mengurangi independensi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya