SOLOPOS.COM - Ilustrasi salat di masjid (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Aktivitas ibadah selama Bulan Puasa atau Ramadan yang dimulai pekan depan di Kabupaten Sragen dibolehkan tetapi dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Ketentuan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan itu mengacu Surat Edaran Menteri Agama No. 03/2021 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah/2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Khumaidin, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/4/2021), mengatakan edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia, termasuk para pengurus masjid dan musala.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Sragen Tetap Jalan Selama Bulan Puasa, Begini Pengaturannya

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan SE yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Qoumas itu menjadi pedoman bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk di wilayah Kabupaten Sragen.

“Aturan protokol kesehatan dalam SE tersebut bertujuan mencegah, mengurangi persebaran Covid-19, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. SE itu membolehkan kegiatan ibadah seperti salat fardu, salat tarawih, tadarus Quran, dan seterusnya di masjid atau musala dengan batasan peserta maksimal 50% dari kapasitas ruang dan mentaati protokol kesehatan dengan ketat,” ujarnya.

Khumaidin mencontohkan untuk kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing. Dia mengatakan buka puasa bersama dibolehkan tetapi harus dibatasi kehadiran peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Jaga Jarak di Dalam Masjid

Ketentuan batasan 50% dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan itu, kata dia, juga berlaku untuk kegiatan ibadah, seperti salat fardu, tarawih, witir, tadarus Quran, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Quran.

“Jaga jarak di dalam masjid atau musala minimal 1 meter jarak aman antaranggota jemaah. Ceramah, kultum, pengajian, tausyiah, dan kuliah subuh dibatasi durasinya 15 menit. Pengurus masjid dan musala harus menunjuk petugas protokol kesehatan dan diumumkan kepada jemaah. Vaksinasi boleh dilakukan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 13/2021, dan seterusnya,” ujarnya.

Baca juga: Waduh, Jeglongan Sewu Juga Muncul Di Jalan Grompol-Jambangan Sragen

Dalam pengawasannya, Khumaidin akan memberdayakan para penyuluh agama di bawah koordinasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Direktur Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) Al Falah Sragen Annas Sayyidina mengatakan selama Ramadan nanti Takmir Masjid Al Falah Sragen sudah menyiapkan berbagai kegiatan, seperti buka puasa, kajian sore, tarawih, dan ngaji bareng 1 juz setiap hari. Dia mengatakan buka puasa dilaksanakan setiap dengan menyiapkan porsi sampai 300 porsi.

“Untuk kegiatan ibadah tetap menerapkan jaga jarak. Kami sampai mendirikan kajang untuk antisipasi bila jemaah membeludak. Dalam pelaksanaannya juga tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Baca juga: Selain Bupati, RM Padang Milik Kakak-Beradik Asal Sragen Juga Diminati Orang Padang Asli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya