SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum Warga Berjo, BRM Kusumo Putro (tengah) didampingi anggota tim perumus Perdes dan ketua Paguyuban RT/RW Desa Berjo saat memberikan statement kepada wartawan di balai desa setempat pada Rabu (31/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani).

Solopos.com, KARANGANYAR — Desakan warga Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar untuk merevisi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mendekati final.

Proses revisi Perdes secara maraton terus dilakukan tim perumus dengan pendampingan langsung Pemkab Karanganyar. Hal ini menindaklanjuti instruksi Bupati Karanganyar, Juliyatmono untuk menyelesaikan polemik yang terjadi dalam pengelolaan BUM Desa Berjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Tim Perumus dari perwakilan RT/RW, Ali Widodo, mengatakan revisi Perdes telah memasuki tahapan public hearing untuk mengetahui respons masyarakat.

Menurutnya ada sejumlah poin krusial yang menjadi pembahasan dalam penyusunan revisi Perdes tersebut. Di antaranya tentang anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), rekrutmen pengurus, hingga bagi hasil pengelolaan BUM Desa Berjo.

“Poin-poin itu menjadi penting dan cukup alot pembahasannya,” kata dia ketika dijumpai wartawan seusai konsultasi publik revisi Perdes di Balai Desa Berjo pada Rabu (31/5/2023).

Ali mengatakan tim perumus yang melibatkan berbagai elemen masyarakat Berjo akan menunggu masukan dan saran atas rancangan perdes (Raperdes) Berjo. Hasil masukan ini akan ditetapkan dalam Perdes nantinya.

Ketua Paguyuban RT/RW Berjo, Sunarto, mengapresiasi kinerja tim perumus dan Pemkab Karanganyar yang secara maraton menyelesaikan revisi Perdes. Dia berharap Perdes baru segera ditetapkan untuk menggantikan Perdes lama yang dinilai telah uzur dan tak sesuai dengan aturan di atasnya.

“Kami minta secepatnya di sahkan. Jangan diulur-ulur lagi, kami sudah menunggu,” katanya.

Kuasa Hukum Warga Desa Berjo, BRM Kusumo Putro, meminta dan mendorong kepada Pemkab Karanganyar segera menyelesaikan penyusunan rancangan Perdes BUM Desa. Dia juga meminta Pemkab dapat memilah dan memilih mana masukan yang baik demi pengelolaan BUM Desa Berjo.

“Jangan lalu memasukkan yang sifatnya hanya untuk kepentingan golongan atau indvidu tertentu. Tapi masukkan benar-benar untuk kepentingan warga Berjo,” katanya.

Kusumo mengatakan Perdes Berjo 2023 ini diharapkan mampu menjadi dasar perbaikan pengelolaan BUM Desa yang lebih transparan dan profesional.

Di mana hasil pengelolaan BUM Desa dapat dimanfaatkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Berjo. Harapan ini sudah sangat ditunggu warga Berjo.

“Sudah 15 tahun Perdes Berjo tidak pernah berubah. Revisi Perdes Nomor 3 Tahun 2008 untuk segera diganti Perdes Tahun 2023 berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2021,” katanya.

Menurutnya polemik yang terjadi dalam pengelolaan BUM Desa Berjo selama ini karena Perdes yang ada sudah tak relevan lagi. Bahkan menimbulkan persoalan hukum yang kini telah menjerat Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUM Desa Berjo, Eko Kamsono.

Keduanya telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum yang berjalan. Berkaca dari persoalan itu, mestinya Perdes 2023 segera ditetapkan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada warga di Desa Berjo.

“Berjo ini Desa terkaya di Jawa Tengah. Memiliki potensi wisata alam yang sangat luar biasa. Harusnya dikelola dengan baik,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi K., meminta masyarakat Berjo bersabar. Saat ini tim perumus dan Pemkab Karanganyar terus maraton menyelesaikan Raperdes Berjo.

“Saat ini sudah masuk tahapan konsultasi publik. Mudah-mudahan secepatnya selesai,” katanya.

Perdes Berjo ini nantinya akan menjadi role model bagi desa lainnya di Kabupaten Karanganyar. Sehingga pembahasan pasal per pasal sangat jeli dibahas dengan disesuaikan regulasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya