SOLOPOS.COM - Bibit aren/JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari

Bibit aren/JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari

KULONPROGO—Sebanyak 780 pohon aren yang ada di Desa Pagerharjo Samigaluh tidak boleh ditebang karena ditetapkan sebagai pohon induk. Dari pohon tersebut, saat ini terus dikembangkan bibit untuk pengembangan tanaman aren.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Kelompok Tani Sari Aren Desa Pagerharjo, Sukirjo menyebutkan 780 batang pohon itu milik anggota kelompok tani yang juga warga Pagerharjo. “Pohon itu adalah pohon biasa milik warga, tetapi telah mendapatkan penghargaan sebagai pohon induk aren,” jelasnya, Minggu (30/12/2012).

Pohon induk itu ditetapkan dengan kriteria tertentu, termasuk usia dan produktivitas. Dengan predikat tersebut, pohon induk itu harus dipelihara dan tidak boleh ditebang. Selama ini, pohon induk tersebut dimanfaatkan niranya. Nira aren diolah menjadi gula aren yang dijual untuk penghasilan keluarga di wilayah Pagerharjo.

Sukirjo mengungkapkan di wilayah Pagerharjo terdapat ribuan pohon aren yang diambil niranya. Pohon aren telah berusia puluhan tahun. “Semua pohon yang dimanfaatkan warga ini ditanam oleh nenek moyang, warga tidak pernah mengenal penanaman tetapi tinggal memetik hasilnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya