SOLOPOS.COM - Suasana seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jatim, Rabu (16/12/2015). (Polresmagetan.com)

PNS Wonogiri, Sekdes kini menjadi pegawai kecamatan dengan jabatan fungsional umum.

Solopos.com, WONOGIRI–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri menarik pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes). Para sekdes kini menjadi pegawai kecamatan dengan jabatan fungsional umum. Mantan sekdes yang saat ini masih di desa keberadaannya hanya membantu kepala desa (kades).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah, saat dihubungi Solopos.com, Senin (6/6/2016), mengaku sudah menyosialisasikan informasi adanya penarikan pegawai ke semua sekdes bersangkutan di masing-masing kecamatan sejak dua pekan lalu. Penarikan sekdes berstatus PNS dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat UU No. 6/2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa sekdes harus dari perangkat desa. Pada bagian lain, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menginformasikan bahwa tidak ada jabatan sekdes bagi PNS.

“Adanya jabatan fungsional umum. Makanya PNS yang menjadi sekdes ditarik semua. Kini mereka menjadi pegawai kecamatan dengan jabatan fungsional umum dan kantornya di kecamatan,” terang Rumanti.

Hanya, dia tidak mengetahui secara pasti jumlah PNS yang ditarik dari posisinya semula. Dia hanya mengatakan jumlahnya sama dengan jumlah desa yang ada di Wonogiri, yakni 251 orang. Namun, berdasar informasi yang diterima Solopos.com ada beberapa sekdes yang sudah meninggal dunia.

Rumanti melanjutkan posisi sekdes yang ditinggalkan bisa diisi perangkat desa yang ditunjuk kades sebagai Pj. Sedangkan sekdes yang sebelumnya diamanahi sebagai Pj kades, karena masa bakti kades sudah selesai atau faktor lainnya, bisa tetap menjadi Pj. kades atas penugasan pihak kecamatan. Sebab, Pj. kades memang harus PNS.

“Apabila pihak desa masih membutuhkan peran sekdes lama, PNS sebelumnya yang menduduki jabatan tersebut diperbolehkan membantu kades atas sepengetahuan pihak kecamatan. Namun, pegawai yang bersangkutan tidak terikat dengan desa. Keberadaannya hanya membantu,” imbuh Rumanti.

Sekdes Keloran, Selogiri, Wonogiri, Narman, mengaku sudah mengetahui adanya informasi penarikan sekdes. Namun, hingga saat ini dia merasa belum ditarik karena masih berkantor di desa dan bekerja sebagai sekdes. Dia justru menunggu realisasi penarikannya tersebut agar bisa berkonsentrasi menjadi Pj. kades.

Narman beberapa tahun terakhir merangkap sebagai Pj. kades, lantaran masa bakti kades sebelumnya sudah rampung. Jika dirinya ditarik, Narman akan mengangkat perangkat desa sebagai Pj. sekdes menggantikan dirinya.

Kades Singodutan, Selogiri, Karsanto, menyampaikan tidak ada PNS yang bekerja di desa. Sebab, PNS yang menjabat sebagai sekdes sudah meninggal dunia sejak empat tahun lalu. Posisi sekdes dijabat kepala urusan (kaur) pemerintahan sebagai Pj. sekdes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya