SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN bepergian ke luar kota saat long weekend atau akhir pekan ini.

Pelarangan PNS dkk ke luar kota menyusul pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro yang dimulai sejak hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti informasi, Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Jumat (12/2/2021). Artinya, di bulan ini ada long weekend pada 12-14 Februari.

Baca juga: 870.372 Pedagang Pasar di Jateng Jadi Target Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Ekspedisi Mudik 2024

"Kemudian pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Dalam kesempatan yang sama, seperti dilansir detik.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta agar pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan untuk meminta jajarannya tidak ke luar kota saat libur panjang, khususnya perayaan Imlek pekan ini.

"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," urainya.

Baca juga: Berlaku Per Hari Ini, Simak Aturan Perjalanan Selama PPKM Skala Mikro

Adapun di luar periode libur panjang itu, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti positif pada hasil tes diagnosa Covid-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.

Melampirkan Hasil Tes PCR

Untuk Pulau Bali, ketentuannya masih sama yakni perjalanan udara membutuhkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, perjalanan ke Bali melalui darat dan laut baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum diwajibkan melampirkan hasil tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Momen Kedekatan Orang Terkaya Asal Solo Hartono Hosea dan Boy William

Kemudian, untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan tes COVID-19 di daerah. Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi," tandas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya