SOLOPOS.COM - Seruan pilkada adil (Harian Jogja-Arief Junianto)

PNS tak netral di Bantul terancam turun pangkat

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus netralitas aparat terancam turun pangkat. Bupati terpilih Suharsono menyatakan segera memutuskan nasib belasan pejabat itu.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Suharsono menyatakan akan berpedoman pada aturan dalam memutuskan nasib 15 pimpinan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) itu. Ia juga akan menunggu instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Pendayagunaan Aparaturan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BKN sebelumnya melayangkan surat ke Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo. Isinya, 15 pejabat itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 pasal 4, ayat 15 huruf a mengenai larangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon kepala daerah.

Sesuai aturan yang tertuang dalam PP, pelanggaran pasal 4 masuk kategori pelanggaran sedang. Jenis hukumannya diatur dalam pasal 7 ayat 3 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Kalau sesuai aturan dari BKN harus dijatuhkan sanksi [turun pangkat] dengan terpaksa [dilakukan]. Saya sesuai aturan. Kalau bisa saya minta dimaafkan. Kalau tidak, dengan terpaksa ikuti aturan yang ada,” kata Suharsono, baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya