SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Sukoharjo disarankan agar kembali pada kebijakan enam hari kerja.

Solopos.com, SUKOHARJO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sukoharjo mendukung penerapan kembali kebijakan enam hari kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua LSM Lira, Nursito, mengatakan sudah semestinya Pemkab Sukoharjo menerima rekomendasi dari Komisi I yang meminta penghentian kebijakan lima hari kerja. Nursito mengakui, kebijakan lima hari kerja justru tidak efektif lantaran para PNS lebih banyak yang menganggur di atas pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Dia membantah pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Joko Triyono, yang menyebut penerapan lima hari kerja justru lebih efisien karena bisa menghemat tenaga listrik untuk satu hari.

“Memang, saat Sabtu libur, lis0rik tidak akan digunakan. Tetapi, listrik juga bisa dipadamkan lebih awal jika PNS sudah meninggalkan ruangan setelah pukul 13.30 WIB. Kecuali jika PNS meninggalkan ruang dalam kondisi listrik, komputer, dan AC [penyejuk udara] masih menyala,” katanya kepada Solopos.com, Senin (30/3/2015).

Nursito juga menyoroti belum adanya sistem presensi elektronik di setiap kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Nursito menilai semestinya Pemkab bisa menyisihkan anggaran untuk pengadaan alat presensi elektronik itu.

“Presensi elektronik itu hanya alat untuk memantau supaya PNS bisa datang tidak terlambat dan pulang lebih cepat. Tapi, meski tanpa presensi elektronik itu, para PNS harusnya bisa bekerja penuh tanggung jawab sesuai jam kerja,” ujarnya.

Nursito menilai tanpa ada presensi elektronik itu, sistem pengawasan terhadap kinerja PNS di Sukoharjo kurang maksimal. Masih adanya sejumlah PNS yang keluyuran di pusat perbelanjaan saat jam kerja  menandakan lemahnya pengawasan PNS. “Jika ada presensi, paling tidak bisa membuat PNS berpikir panjang ketika akan pulang lebih awal untuk sekadar mampir ke pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Masa uji coba penerapan lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab akan berakhir April 2015 mendatang. Komisi I mendesak Bupati kembali menerapkan kebijakan enam hari kerja karena kebijakan lima hari kerja dipandang kurang efektif.

“Masyarakat memandang penerapan lima hari kerja itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Setelah pukul 13.00 WIB, produktivitas PNS menjadi berkurang. Jadi, saya mengusulkan supaya penerapan lima hari kerja dicabut karena tidak efektif dan dikembalikan enam hari kerja,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Sukoharjo, Endra Gunawan, Kamis (26/3/2015).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya