SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Sanksi terhadap oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo yang ditangkap polisi saat bermain judi domino dan remi di Dukuh Gunung Sudo, Desa Malangan, Kecamatan Bulu, Sukoharjo masih menunggu proses hukum. Inspektorat dan BKD Sukoharjo menyerahkan proses hukum tersebut ke polisi. Kedua lembaga itu masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum memberikan sanksi.

Sanksi seorang PNS telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Penanganan terpisah itu dimaksudkan agar tak ada tudingan intervensi antarintansi. Penegasan itu disampaikan Inspektur Sukoharjo, Suhardy saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (13/5/2013). “Sanksi masih kami koordinasikan dengan Bupati namun semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi.”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diakuinya, dirinya sudah mendapat laporan terkait oknum satpol tersebut. Namun demikian, dia mengaku belum bisa memberikan sanksi. “Sesuai PP, atasan langsung bisa memberikan sanksi. Namun, jika kasus itu dilimpahkan ke inspektorat kami tetap akan menangani.”

Ekspedisi Mudik 2024

Apakah sanksi oknum bisa pemecatan? Mantan Kepala Dinsos Sukoharjo menyatakan, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. Dijelaskannya, ketidakhadiran oknum satpol disebabkan yang bersangkutan dipenjara bukan kealpaan.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan penangkapan oknum satpol PP berinisial T dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi bahwa di Dukuh Gunung Sudo sering dijadikan arena judi.

“Kami menangkap delapan orang yang sedang bermain judi. Salah satunya yakni oknum pegawai negeri sipil (PNS). Selain menangkap kedelapan pelaku judi, polisi juga mengamankan satu set kartu remi dan domino. Oknum Satpol PP itu berinisial T,” ujar Andis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono kepada wartawan menyatakan, oknum satpol PP terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat.
“Seorang PNS tidak dibenarkan bermain judi. Sanksi berupsa pembinaan, penundaan kenaikan pangkat, nonjob atau pemecatan. Tetapi jika melihat kriteria di PP, oknum satpol PP bisa diberi sanks berupa penundaan kenaikan pangkat.”

Lebih lanjut Joko Triyono menyatakan, BKD masih menunggu surat tembusan dari kepolisian maupun kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya