SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

PNS Solo, Pemkot mulai mendata aset bangunan kantor seiring perombakan SOTK.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maraton menyiapkan sarana dan prasarana ihwal perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang bakal diberlakukan 1 Januari mendatang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat ini, tim teknis Pemkot tengah menginventarisasi aset untuk SOTK yang baru. Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rahmat Sutomo mengemukakan, perombakan SOTK di tubuh Pemkot tinggal menunggu persetujuan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SOTK sebelum ditetapkan menjadi produk peraturan daerah (Perda).

“Kami menjadwalkan Perda SOTK baru sudah ditetapkan Senin (29/8/2016) besok,” kata Rahmat ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (26/8/2016).

Rahmat tak memungkiri penyusunan hingga ditetapkannya SOTK baru terus dikebut. Pemkot mengejar target agar SOTK baru diberlakukan sesuai instruksi Pemerintah Pusat pada 1 Januari nanti. Seusai penetapan Perda, tahapan selanjutnya segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan wali kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak). Dalam Perwali itu akan mengatur urusan tugas SKPD, meliputi berapa jumlah bidang, serta sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi formatur SKPD.

“Setelah urusan tugas ini rampung, baru kami mulai memikirkan komposisi anggaran. Ibaratnya kita siapkan dulu rumahnya, baru nanti isinya termasuk anggaran,” kata Rahmat.

Saat ini, Rahmat mengatakan tahapan persiapan SOTK masih menginventarisasi aset masing-masing SKPD. Inventarisasi dikerjakan untuk mengetahui keberadaan aset SKPD sebelum dilakukan perombakan SOTK. Inventarisasi aset ini meliputi fisik seperti bangunan, tanah, mabeler, serta aspek yuridis.

“Sekarang prosesnya masih pendataan, pengelompokan dan administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset,” kata Rahmat.

Selain inventarisasi aset, Pemkot juga menyiapkan personil yang akan diisi di pos jabatan tersebut. Pengisian personel terkait pula dengan jumlah SKPD Pemkot yang bakal bertambah. Sebab beberapa SKPD terpaksa dipecah disesuaikan dengan nomenklatur kementerian. Selain itu mempertimbangkan efektivitas fungsi SKPD. Meskipun sebagian SKPD juga direncanakan dilebur menjadi satu, seperti Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) melebur dengan Dinas Perdagangan.

“Kalau dari segi aset sarana untuk perkantoran seperti gedung bangunan tidak ada masalah. Tapi kalau dari SDM, kita masih kurang puluhan orang untuk mengisi pos jabatan eselon II dan III,” katanya.

Guna mengisi kekosongan jabatan itu, Rahmat mengatakan Pemkot membuka peluang untuk promosi jabatan eselon II dan III. Namun dalam pengisian jabatan ini, Pemkot tidak memakai sistem lelang jabatan dengan menunjuk tim panitia seleksi (pansel). Melainkan, pengisian jabatan akan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. “Kami menargetkan  seleksi jabatan rampung Desember. Sehingga 1 Januari personel sudah siap dan tinggal menempati posisi SKPD baru,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto, mengatakan dari sisi kesiapan anggaran, Pemkot akan mengalokasikan anggaran SKPD sesuai SOTK baru dalam penyusunan dan pembahasan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2017. Pihaknya mengatakan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akan gerak cepat membahas KUA PPAS APBD 2017, setelah APBD Perubahan (APBD-P) 2016 ditetapkan.

“Anggaran akan kita siapkan mulai di KUA PPAS APBD 2017. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya