Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan Jumat (3/6/2011) mendatang sebagai hari libur cuti bersama bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot setempat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal tersebut sesuai instruksi pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03/2011, Kep 135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.
Keputusan Pemkot mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait libur cuti bersama tersebut diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Etty Retnowati saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (30/5/2011).
Etty menjelaskan Pemkot telah menindaklanjuti ketetapan pemerintah pusat itu dengan menerbitkan surat edaran (SE) kepada masing-masing dinas/instansi Pemkot di Solo.
“Kami sudah menerbitkan SE tentang libur cuti bersama tersebut kepada dinas/instansi yang ada,” ujar Etty.
(sry)