Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo berencana memberikan upah overtime atau lembur bagi PNS yang bekerja lebih dari 8 jam kerja. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Solo Etty Retnowati hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai yang bekerja melebihi waktu yang seharusnya.
Selain itu, upah tersebut diharapkan juga dapat dicontoh PNS yang kurang disiplin. Etty menjelaskan selama ini PNS yang terlambat dikenai sanksi denda sesuai jumlah jam keterlambatannya. Oleh sebab itu, apresiasi lembur juga akan dipertimbangkan dalam bentuk uang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menanggapi rencana ini, Sekretaris Daerah Kota Solo Buddy Suharto menyatakan pemberian upah overtime atau lembur harus secara selektif. Hal ini untuk menghindari modus kesengajaan memolorkan jam kerja agar mendapatkan uang lembur.
Menurut Buddy, pengawasan internal pegawai harus benar-benar diterapkan karena dengan jumlah PNS di Kota Solo yang mencapai 10 ribu PNS bukan tidak mungkin ada oknum yang sengaja mempraktekkan modus ini agar mendapatkan uang lembur. [SPFM/lia]