SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerjunkan tim khusus dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk mengawasi kehadiran pegawai negeri sipil (PNS), Senin (16/5) ini.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat dihubungi Espos melalui telepon, Minggu (15/5) malam. Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan Pemkot Solo tetap meminta PNS masuk kerja kendati pemerintah pusat menyatakan Senin ini sebagai cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu SKB No 2/2011 /Kep./Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Kami tidak ingin pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu karena adanya cuti bersama. Pemkot Solo sudah menerapkan aturan lima hari kerja. Sabtu dan Minggu sudah libur, kalau Senin hingga Selasa masih libur otomatis pelayanan masyarakat dimulai pada hari Rabu atau hari kelima sejak Sabtu. Bagaimana kalau pelayanan masyarakat itu bersifat mendesak, apa harus ditunda hingga Rabu? Kalau sudah begini, masyarakat juga yang akan rugi,” kata Budi.

Budi menjelaskan untuk mengawasi kehadiran PNS pada Senin ini, pihaknya akan menerjunkan tim khusus dari BKD dan Inspektorat. Tim tersebut akan menyebar ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baik yang ada di Kompleks Balaikota maupun di luar. ”Pengawasan akan dilakukan dengan ekstra. Kami juga sudah berkoordinasi dengan semua pemerintah kelurahan. Mereka tidak keberatan untuk tetap bekerja,” kata Budi.

Namun begitu, Budi mengaku tidak menyiapkan sanksi khusus bagi PNS yang tidak masuk kerja pada Senin. Akan tetapi, pihaknya akan mengurangi jatah cuti yang menjadi hak PNS selama setahun. ”PNS memiliki hak cuti selama 12 hari selama setahun. Kalau mereka tidak masuk, otomatis jatah cuti mereka berkurang sehari,” kata dia.

Selain tidak ingin mengganggu layanan masyarakat, kata Budi, Pemkot Solo juga ingin mempertahankan predikat sebagai juara I dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) untuk kategori Pemerintah Kota.

Budi menambahkan hingga kini tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait adanya cuti bersama tersebut. Menurutnya, informasi cuti bersama itu hanya didapat melalui media. ”Kami tidak ingin menentang dan memperdebatkan SKB itu. Tetapi, kami juga masih memiliki pilihan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” urai Budi.

Sementara itu, kebijakan pemerintah pusat menetapkan masa cuti bersama menuai kritik dari pengamat. Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Drajat Tri Kartono menilai cuti bersama yang disampaikan secara dadakan seperti sekarang ini justru akan membuat kacau kegiatan yang sudah diagendakan.

Dia mendukung kebijakan Pemkot Solo yang tetap mewajibkan PNS masuk kerja seperti biasa. ”Cuti bersama kali ini saya pikir tidak relevan karena menggenapkan hari Sabtu-Minggu hingga Selasa,” ujarnya. Drajat menyatakan langkah pemerintah pusat menetapkan cuti bersama hanya dua hari menjelang akhir pekan sebagai kebijakan aneh. Biasanya pada awal tahun sudah ada pemberitahuan ihwal agenda cuti bersama.

Sedangkan Dosen Jurusan Administrasi Negara FISIP UNS, Didik G Suharto menilai perlunya kompensasi bagi PNS Solo menyusul kewajiban tetap masuk kerja selama masa cuti bersama. Kompensasi bisa berupa hari libur pengganti di lain hari yang jadwalnya disesuaikan berdasar kebutuhan kinerja. Meski begitu, Didik menilai kebijakan cuti bersama pemerintah pusat yang disampaikan secara mendadak seperti sekarang kurang efektif. Diyakini masih ada sebagian masyarakat tidak mengetahui kebijakan tersebut.

mkd/kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya