SOLOPOS.COM - Satya Lencana (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Satya Lencana (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Pemkab Grobogan memberikan teguran keras secara tertulis kepada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui tidak disiplin alias ndablek, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya ingatkan lagi, seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemkab Grobogan hendaknya memahami betul PP No 53/2010. Sehingga mengetahui kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Bupati Grobogan, Bambang Pudjiono, dalam upacara dan penyerahan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 194 PNS di halaman Setda setempat, Jumat (17/6/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

Bupati juga meminta seluruh PNS sebagai abdi negara dan masyarakat harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Baik yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat maupun peningkatan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya