SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menetapkan cuti bersama Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) setempat mulai 18-23 September mendatang.

Setelah masa cuti bersama habis, mulai Kamis (24/9) mendatang, seluruh PNS diwajibkan masuk kerja kembali. Jika diketahui adanya PNS yang mangkir kerja karena memperpanjang masa libur secara sepihak, Bupati akan menjatuhkan sanksi tegas padanya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami sudah menetapkan cuti bersama dimulai Jumat (18/9) dan berakhir pada Rabu (23/9) mendatang. Masa libur panjang sekitar sepekan lamanya itu, kami rasa sudah cukup. Kalau memang pada waktunya masuk kerja kembali ternyata ada PNS yang mangkir, masih meneruskan liburnya, lihat saja. Akan saya beri sanksi yang lebih tegas dibandingkan yang kemarin-kemarin. Kalau memang liburnya masih kurang, saya persilakan juga libur seterusnya,” tegas Bupati Rina Iriani saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (16/9).

Dalam hal kedisplinan pegawai, Rina mengaku tak mau memberikan toleransi apa pun. Jika PNS di lingkungan Pemkab diketahui bertindak indisipliner dan melanggar aturan yang berlaku, tentu akan dijatuhi sanksi sesuai tingkatannya.

“Sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkatannya. Namun jika PNS memang secara sengaja mangkir kerja karena malas masuk kantor setelah libur panjang, ceritanya akan lain. Ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Tak ada toleransi dan sanksi yang dijatuhkan, tentu jauh lebih berat,” tandasnya.

Untuk memastikan kinerja para PNS pascalibur panjang Lebaran ini, lanjut Rina, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hanya saja, dia tidak mau menyebutkan SKPD mana saja yang akan di-Sidak pascalibur Lebaran mendatang. “Kita lihat saja nanti. Makanya, saya minta semua PNS supaya masuk kerja tepat waktu. Jangan berani-berani mangkir, sebab urusannya bisa panjang. Saya bersama tim akan melakukan pengecekan ke SKPD-SKPD,” kata dia.

Disinggung soal keberadaan mobil dinas SKPD, Bupati tak melarang para pejabat setempat untuk membawa mobil dinas mereka selama masa cuti bersama Lebaran. Namun dengan catatan, mobil dinas itu tidak boleh di-ompreng-kan ke orang lain untuk kepentingan transportasi Lebaran.

 

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya