SOLOPOS.COM - Setda baru Pemkab Madiun di Mejayan, Senin (2/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

PNS Madiun ada seribuan orang yang akan ditarik ke Pemprov Jatim dan Pusat.

Madiunpos.com, MADIUN – Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun yang akan ditarik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat menyusut dari rencana sebelumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator tim penyerahan personel, prasarana, dan pendanaan daerah (P3D) Kabupaten Madiun Siti Zubaidah mengatakan rencana awal jumlah PNS Kabupaten Madiun yang ditarik ke pusat dan pemprov sebanyak 1.152 pegawai.

“Namun setelah divalidasi, jumlahnya tinggal 1.137 pegawai saja,” ujar dia kepada wartawan di Madiun, Jawa Timur, Senin (20/6/2016).

Menurut Siti Zubaidah, penyusutan jumlah pegawai yang akan ditarik itu setelah dilakukan inventarisasi data satuan kerja (satker) per 31 Maret 2016.

“Hasilnya terdapat pengurangan jumlah personel karena PNS yang bersangkutan pensiun, mutasi ke luar daerah, atau telah meninggal dunia,” ungkap dia.

Siti mengaku sangat berhati-hati dan cermat dalam melakukan inventarisasi hingga validasi. Sebab, jika data PNS terkait sampai tertinggal, sesuai kebijakan tidak akan masuk dalam pendataan.

“Akibatnya, status PNS itu akan menjadi datar, artinya, tidak bisa naik pangkat. Juga, di luar daftar yang berarti tidak akan mendapat gaji,” terang dia.

Siti menyebut hingga 18 Juni 2016, tim serah terima P3D masih melakukan proses validasi terhadap lima PNS yang sedang mengajukan kepindahan. Yakni, dua PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) yang akan berganti status sebagai PNS Pemprov Jatim.

Selain itu, satu pegawai Dinas Peternakan dan Perikanan dan dua pegawai Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) yang bakal berganti status menjadi PNS pusat.

Zubaidah menambahkan setelah validasi selesai akan dilakukan pemetaan kelembagaan. Hasil dari pemetaan itu akan digunakan untuk mengubah tipologi, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi instansi penunjang.

Sementara BKBPP nantinya berubah dari badan menjadi dinas. Masing-masing kelembagaan juga akan mendapat penilaian skor sesuai tipe guna menentukan eselonisasi.

Selain itu, perubahan jumlah personel yang akan dilimpahkan tersebut nantinya juga berdampak pada pendanaan.

Perinciannya, gaji pokok dan tunjangan yang semula Rp137.394.478.416 menjadi Rp69.227.129.217. Sedangkan dana kegiatan dari semula sebesar Rp25.218.117.292 menjadi Rp29.751.529.733.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya