SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Kulonprogo yang belum melaporkan harta kekayaan mencapai ratusan orang

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 616 orang terdaftar sebagai wajib lapor laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Sampai batas pelaporan pada Jumat (13/11/2015) pekan lalu, masih ada 25% atau 154 PNS yang belum memenuhi kewajibannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat Inspektorat Daerah Kulonprogo Endah Tri Herminingsih mengungkapkan paska-sosialisasi pada 26 Oktober lalu, pejabat eselon III, IV, dan V diberi kesempatan menyampaikan LHKASN ke Inspektorat Daerah Kulonprogo maksimal dua pekan kemudian.

Kebijakan itu diberlakukan bagi mereka yang belum menjadi wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sanksi administrasi sudah menunggu para PNS yang belum lapor kekayaan sampai batas waktu penyampaian.

Namun, Inspekda masih memberi mereka toleransi. Sebanyak 154 PNS itu diberi kesempatan mengumpulkan LHKASN sampai akhir November. Surat tagihan laporan dilayangkan kepada yang bersangkutan melalui masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Kamis (19/11/2015) pagi.

“Masih banyak ASN yang mengalami kesulitan dalam mengisi aplikasi LHKASN,” ungkapnya, Rabu (18/11/2015).

Dalam sehari, wajib lapor yang datang untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Inspekda bisa mencapai 30 orang. Beberapa orang bahkan butuh dibimbing dan dipandu untuk mengisi kolom-kolom yang ada.

Selain kurang terampil mengoperasikan komputer, ada juga yang mengeluhkan lambatnya koneksi internet. Sejumlah ASN pun memilih mengisi aplikasi LHKASN di Kantor Inspekda Kulonprogo. Layanan konsultasi tersebut bisa berjalan sampai sore.

Inspektur Daerah Kulonprogo Riyadi Sunarto mengungkapkan kelemahan aplikasi LHKASN mirip seperti sistem pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS). Koneksi dan jaringan melambat karena banyak orang mengakses dalam waktu hampir bersamaan. Timnya kemudian berusaha memberikan bantuan dengan membuka layanan konsultasi dan pendampingan pengisian aplikasi LHKASN.

Dia memaklumi jika masih banyak wajib lapor yang bingung dengan prosedur pelaporan. Sosialisasi pada beberapa waktu lalu hanya mengundang perwakilan pengelola kepegawaian setiap SKPD. Mereka diharapkan melanjutkan sosialisasi dan pengarahan lebih lanjut.

Namun, pemahaman dan cara penyampaian materi seseorang memang berbeda sehingga wajar jika ada yang kurang cocok.

“Setelah itu banyak yang tidak segan datang ke sini [Inspekda] secara pribadi maupun kelompok. Ada juga yang mengisi di sini dan sekalian minta dipandu,” ucap Riyadi.

Tahap verifikasi kemudian dijadwalkan pada Desember mendatang. Tim akan menempuh upaya klarifikasi jika ada temuan yang dianggap tidak wajar. Misalnya, terkait dengan jumlah atau sumber kekayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya