SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

PNS Klaten tetap dituntut profesional dalam melayani masyarakat. BKD bahkan bakal membentuk tim khusus untuk menggelar sidak.

Solopos.com, KLATEN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten bakal membentuk tim khusus untuk menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten di Bulan Ramadan. Sidak diperlukan untuk mengetahui kinerja pegawai negeri sipil (PNS) selama melayani masyarakat di bulan puasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris BKD Klaten, Joko Purwanto, mengatakan agenda Sidak baru dapat dilakukan pekan depan. Terdapat tiga tim yang akan menggelar menggelar sidak di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Klaten.

“Di hari pertama bulan Ramadan ini belum ada sidak meskipun masih ada beberapa PNS yang datang terlambat. Kami baru menggelar Sidak pekan depan. Tujuannya untuk memastikan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (18/6/2015).

Joko mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang melakukan indispliner. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan anggota PNS.

“Kalau soal sanksi, bisa teguran lisan atau tertulis. Misalnya saat Sidak nanti ditemukan ada yang terlambat atau bahkan tidak masuk tanpa alasan, tentunya akan ditegur dan disuruh membuat surat pernyataan. Tujuan dari pemberian sanksi ini untuk pembinaan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah (Setda) Klaten, Jaka P, mengatakan, dirinya terus mengimbau kepada anak buahnya agar menaati aturan selama bulan puasa berlangsung.

“Hari pertama Ramadan ini [kemarin], semua pegawai di Tapem masuk on time. Untuk jumlahnya saya tidak hafal, tapi yang jelas semuanya masuk dan bekerja seperti biasa,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Klaten berkurang satu jam per hari selama berlangsungnya momentum bulan puasa. Pengurangan jam pelayanan ini guna menghormati PNS yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dasar pengurangan jam kerja itu, yakni surat Sekda Jateng bernomor 850/6204 tertanggal 20 Mei 2015.

Dalam surat tersebut disebutkan setiap PNS di Klaten diwajibkan bekerja melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB saat hari Senin-Kamis. Sedangkan, hari Jumat berlangsung pukul 08.00 WIB-11.00 WIB. Di hari biasa atau di luar Ramadan, jam masuk PNS Klaten dimulai pukul 07.00 WIB.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya